Suarapaparisa.com, Program Kurikulum Merdeka Belajar (KMB) terus digalakkan oleh SMA Di Maluku. Terkait hal tersebut. Media Suarapaparisa.com mengkonfirmasi dengan Kepala Bidang SMA Ian Pellu diruang kerjanya di Lantai 3 Dikbud Maluku Batu Meja Kota Ambon pada hari Senin 9 Januari 2022.
Dirinya menyatakan bahwa tentang Pelaksanaan kurikulum merdeka ansinya berlakunya untuk sekolah penggerak, sekolah yang sudah lulus seleksi sekolah penggerak.
Lanjutnya, Di Provinsi Maluku ada 37 Dekolah penggerak kecuali Kabupaten MBD, tapi 10 kabupaten kota tersebar sudah ada. kenapa MBD belum, dikarenakan pada saat seleksi belum ada satu sekolah yang lulus dalam mengikuti seleksi sekolah penggerak, dan namanya sekolah penggerak, dia harus full melaksanakan kurikulum merdeka.
“Di Maluku ini saja, sekolah penggerak ada tahap pertama, kedua dan ketiga, dan yang lulus mencapai 37 sekolah penggerak, yang 37 sekolah penggerak ini ansi harus melaksanakan full kurikulum merdeka, jadi kalau ada yang sekolah tidak lulus sekolah penggerak, sesuai dengan amanat kepurusan menteri pendidikan nomor 59 yang sudah dirubah menjadi nomor 162, dia melaksanakan implementasi kurikulum merdeka memilih lewat 3 jalur, ada berbagi, berubah, dan mandiri,”jelasnya.
Tambahnya, jadi sekolah yang tidak lulus sekolah penggerak memilih 3 itu dan dia cenderungnya cocok sesuai dengan kemampuan sekolah itu, yang mana mandiri belajar, mandiri berbagi atau mandiri berubah, dan rata-ratanya cenderung semua menilih mandiri belajar maupun mandiru berubah.
Ditambahnya lagi, Kalau mandiri berbagi agak berat, karena harus dia mengumbaskan terhadap sekolah yang lain, makanya satuan pendidikan 37 sekolah penggerak dorang memilih jalur itu mandiri belajar atau mandiri berubah.
“Jadi harus sesuai kemampuan satuan pendidikan, kondisi sekolahnya, kalau mandiri belajar dia ansi masih juga menggunakan kurikulum 13, kalau tapi mamdiri berubah dia sesuai dengan perangkat ajar satuan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikan,”ungkapnya.
Maka itu, kalau memang umpamanya mencari kualitas kurikulum merdeka sudah di 11 kabupaten kota dan sudah dilaksanakan melalui wadah MKKS musyawah kepala satuan pendidikan.
“jadi katong gerakan melalui wadah MKKS, itu semua sudah dibuat ditahun 2022 dan itu sudah berproses semua sekolah sudah melaksanakan implementasi kurikulum merdeka, namun dia tidak full beda dengan sekolah penggerak, kalau sekolah penggerak wajib full melaksanakan kurikulum merdeka.
Olehnya itu, program merdeka belajar yang kemendikbud telah ada pada episode 15 terkait dengan kurikulum merdeka dan parkom merdeka mengajar maka lahir beberapa aturan ketentuan terkait dengan sekolah penggerak. (EM)










Komentar