Bursel. SP. Com. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan secara resmi mengumumkan ke masyarakat terkait harga tertinggi rapitd test anti bodi sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, Hal ini di katakan humas dan Dinas kesehatan melalui Akun fasebook resminya..Kamis (16/7).

Sesuai dengan surat edaran Pemerintah daerah melalui Dinas kesehatan kabupaten buru selatan kepada Direktur RSUD dan Puskesmas se kabupaten buru selatan nomor : 440/332/V1V/2020 tertanggal 11 Juli 2020, tentang pemberitahuan,, menindak lanjuti surat edaran direktorat jendral pelayanan kesehatan nomor: HK. 02.02/ V/28/6/2020 tertangal 6 Juli 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi.
Sehubungan dengan hal ini disampaikan kepada saudara dalam melakukan pelayanan pemeriksaan rapit test anti bodi, agar mengikuti batas tarif tertinggi yang telah di tentukan (surat edaran terlampir).
Sesuai dengan surat edaran Direktorat jendral kesehatan nomor: HE, 02.02./1/2073/2020 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi.

Adapun batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapitd test sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). B. Adapun batasan tarif tertinggi sebagaimana pada poin pertama berlaku masyarakat yang sedang melakukan pemeriksaan rapitd test anti biodi atas permintaan sendiri, C. Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dalam bidang pemeriksaan.
dan aturan lainnya : 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, 2. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintah, 3. UU nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona covid 19.
Beberapa poin aturan yang di tetapkan Pemerintah daerah Kabupaten Buru selatan dalam menghadapi pandemi covid 19 sehingga untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalan ke luar daerah baik itu yang mau ke kota Ambon dan kota-kota lainya diIndonesia.
Seperti diketahui, Berbeda dengan bulan-bulan kemarin pada saat melakukan rapit test harga yang di tetapkan sebesar 350.000 sehingga banyak masyarakat yang mengeluh soal biaya kesehatan yang begitu mahal.
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan berbagai program ke masyarakat sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan rapit test yang baik pada Rumah Sakit Daerah ataupun Puskesmas terdekat, tetapi dengan anjuran protokoler kesehatan di antara, harus jaga jarak, pake masker dan cuci tangan sehingga tidak terjadi kontak atau orang yang tertular covid 19.
Berbagai cara dan langkah-langkah kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah daerah Kabupaten Buru selatan dalam penanganan covid 19 mulai dari harga Rp. 700.000 sampai ke 350.000 dan terakhir ketetapan pemerintah terkait harga rapit tes sebesar 150.000 dengan adanya keketapan dan edaran ini maka masyarakat dengan leuasa melaksanakan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.
Apalgi saat ini klasifikasi Kabupaten Bursel sudah masuk pada daerah zona hijau. (BRF)










Komentar