Suarapaparisa.com, Sebagai anak Papua, kami sangat mendukung penuh kebijakan Pemekaran DOB di seluruh Tanah Papua dan kami akan selalu ada untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat di seluruh Indonesia dan khususnya di Tanah Papua. Wilayah Provinsi Papua, telah dimekarkan sebanyak tiga (3) Provinsi sehingga wilayah Papua total memiliki Empat (4) Provinsi dan Papua Barat Menjadi dua (2) Provinsi. Keputusan Pemerintah ini, bagi kami sangat tepat dalam rangka hilirisasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi rakyat di seluruh Tanah Papua.
Namun yang menjadi catatan khusus bagi kami ialah; Pemekaran DOB Bomberay Raya, yang kami nilai “duga” sangat sarat kepentingan kelompok tertentu, yang haus kekuasaan dengan menabrak aturan UU kelayakan pembentukan DOB. Alasan mengapa menurut kami Bomberay Raya (BR), sangat Tak Layak untuk dimekarkan :
1. Ada mekanisme khusus untuk menentukan DOB sebuah wilayah atl :
a. Pendekatan wilayah adat dan Sejarah Pemerintahannya
b. Jumlah Penduduk
c. Cakupan wilayah atau Tapal batas pemerintahan
d. Jarak antar kabupaten sangat jauh dan memasuki area Provinsi lain. Artinya; terkait cakupan wilayah meliputi Kabupaten Fakfak, Kab. Kaimana, Kab. Bintuni dan Teluk Wondama, maka akan sangat rancu mengingat wilayah, Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama masuk Provinsi Papua Barat Jika hanya wilayah Kabupaten Fakfak yang mau dimekarkan sebagai Provinsi, maka sangat, sangat tak layak dalam segala unsur baik aturan hukum maupun tata laksana adat dan sebagainya.
2. Infrastruktur di Distrik/Kecamatan Bomberay, sangat tak mendukung untuk dijadikan Ibu Kota Provinsi, Mengapa ???. Sebab Bomberay itu Distrik dari Kota Tua Kabupaten Fakfak dan Jauh sekali jika dibandingkan kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi PBD dan Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
3. Dengan Pemekaran Papua Barat Daya (PBD), Provinsi Papua Barat hanya tersisa ± 6 Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang hanya ± 200 ribuan orang, hanya sejumlah satu Kelurahan/Distrik di Jakarta. Catatan utama ialah Wilayah Papua Barat selama ini sangat aman dari gangguan stabilitas keamanan.
4. PAD dari berbagai sektor. termasuk pajak sangat terbatas atau dibawah rata², sehingga ke depan akan memberatkan APBN.
*Akhirnya :*
Dengan berbagai pertimbangan baik secara aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI maupun secara hukum adat kewilayahan dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, maka kami mendukung penuh Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD); dan kami juga meminta Pemerintah dan khususnya pihak parlemen komisi II DPR RI untuk tegas menolak usulan yang prematur atas pemekaran DOB Bomberay Raya, sebab sangat tak layak untuk dimekarkan. Wilayah Bomberay tepat bergabung bersama Provinsi Induk Papua Barat. Pemekaran itu perlu namun ADA Saatnya untuk dimekarkan, jika telah memenuhi kriteria secara hukum Adat kewilayahan dan aturan PerUndang-Undangan yang berlaku di NKRI.
Salam Pancasila,
Salam Hormat,
Andy S Komber









Komentar