oleh

Pemkot Ambon Beri Penjelasan Resmi Terkait Belum Dibayarkannya Jasa dari CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska

SUARAPAPARISA.COM, AMBON, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Ronald H. Lekransy, telah memberikan penjelasan resmi terkait belum dibayarkannya jasa dari CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di ruang kerjanya di Balai Kota pada Senin, 13 Agustus 2024.

Dalam penjelasannya, Lekransy mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Mekanisme ini mencakup tahapan perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan anggaran, yang semuanya terikat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Setiap program dan kegiatan serta anggaran yang disepakati setiap tahun harus direncanakan dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah,” ujar Lekransy.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Ambon tetap menghormati putusan pengadilan dan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, karena terkait dengan penggunaan APBD, Pemkot sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy juga mengungkapkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah mengadakan pertemuan dengan penyedia jasa dan perwakilan kuasa hukum mereka pada 18 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, Tim Inspektorat meminta agar pihak penyedia jasa menyediakan data informasi terkait nota, kwitansi, dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk dilakukan verifikasi. “Saat ini, Tim Inspektorat masih menunggu data tersebut agar proses penganggaran bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Mengenai permohonan Aanmaning yang diajukan oleh kuasa hukum ketiga perusahaan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pemkot Ambon sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutup Lekransy.

Penjelasan resmi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik terkait posisi dan langkah yang diambil oleh Pemkot Ambon dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran jasa kepada CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska, sambil tetap berpegang pada aturan dan mekanisme yang berlaku. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed