JAKARTA, SP. Com. Kementerian Kesehatan RI mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi
JAKARTA, SP. Com. Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) _coverall_ disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 di
JAKARTA, SP. Com. Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah
Ambon, SP.com. Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi membagikan sembako pada area Jalan Rijali
Komentar