oleh

Pemprov Maluku Menggencarkan Sosialisasi Anti Korupsi Untuk Pejabat dan ASN Di Lingkup Dikbud Maluku

Ambon, Suarapaparisa.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggencarkan sosialisasi anti korupsi untuk Penjabat dan ASN.

Forum Penyuluh Antikorupsi Energi Timur (PAKET) Maluku yang telah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali lE Pada 13 Mei 2024 Sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2141 Tahun 2023, Melakukan Penyuluhan Anti Korupsi Dan Sosialisasi Gratifikasi Kepada ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jumad (31/05/2024) Bertempat Di Aula Rapat Lantai 2, Dinas Dikbud Provinsi Maluku.

Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang merupakan ASN lingkup dinas dikbud provinsi maluku dan dibuka secara langsung oleh S.N.Joisangadji, S.Pt, M.Si
Sekertaris Dinas Dikbud Provinsi Maluku

Adapun kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menghindari tindak pidana korupsi pada Pejabat dan ASN di Lingkungan Dinas Dikbud.

Dalam pengantarnya, Sekdis mengatakan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi ASN Dinas Dikbud dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya.

Selanjutnya, Rohana Fabanyo (ona) sebagai Ketua PAKET Maluku  yang didampingi oleh Abdul Rahman pengurus ketua devisi pendidikan dan master Kahar Surya saliu,  hadir sebagai narasumber, dalam materinya tentang Pengenalan Tindak Pidana Korupsi serta upaya/program pemberantasan korupsi daerah menyampaikan tentang pengertian, bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum,” terang kahar.

Kemudian ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi dan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Maluku

“Pemerintah Provinsi Maluku  memiliki Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi dalam bidang pencegahan, yaitu dengan melaksanakan MCP KPK RI, menjalankan Portal Sipasti, Koordinasi APIP dengan APH, memiliki SATGAS Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta melaporkan harta kekayaan atau LHKPN, beber Kahar.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Kahar berharap ASN di lingkungan dikbud provinsi maluku dapat menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dan mengaktualisasi nilai integritas melalui pembangunan karakter, yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai pedoman setiap tindakan diri dan melahirkan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Sosialisasi antikorupsi ini, akan terus digalakkan di seluruh kabupaten/kota dengan berkolaborasi bersama kami Forum Penyuluh Antikorupsi Energi Timur (PAKET),
kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang harus selalu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di Maluku, karena korupsi bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, tambah Rohana Fabanyo (Ketua PAKET Maluku).

“Efek dari tindakan korupsi tentunya sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat tumbuh kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya untuk dapat menghindari segala bentuk tindakan yg mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Untuk diketahui turut mendampingi Kabid Pembinaan SMA, Farid Hatala, S.STP, Kabid SMK, Anisah SE, Hendra Parry, S.IP, M.Si, Kasubag Kepegawaian dan Umum dan Yuspi I Tuarita, S.IP, M.Si Kabid GTK. (E.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed