Suarapaparissa.com, Narkoba Di Indonesia menjadi salah satu Pasar Yang sangat besar,Dan Khusunya Di Maluku,kota Ambon yang Dimana Dalam setahun terakhir Menjadi target penangkapan besar-besaran.
Amos Laipeny, SH salah satu Praktisi Hukum Muda kota ambon,Ia mengatakan Pentingnya untuk Aparat Penegak Hukum Harus betul-betul memahami.yaitu penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan peredaran gelap untuk keuntungan ekonomi, Hal ini Lah yang harus di bedakan oleh Aparat Penegak Hukum.
Penyalahguna Narkotika perlu dan Harus direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,”
Belakangan ini Banyak Sekali Kasus narkotika Yang terjadi di Kota Ambon.dengan berbagai jenis Narkotika yang di Dapat atau di tangkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku,Maupun BNN Provinsi Maluku.Bahkan Yang di tangkap mereka-mereka Yang menjadi Penyelagunaan Narkotika.
Amos Juga Menyampaikan bahwa pentingnya rehabilitasi sebagai langkah utama menyelesaikan permasalahan narkotika. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara, karena penyalahguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni, melainkan korban yang membutuhkan pengobatan.iya menegaskan bahwa pada pasal 103 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 itu jelas tertuang penyalahguna atau pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalankan rehabilitasi.
Sambung laipeny, Untuk itu dibutuhkan pengetahuan tentang narkoba, tidak hanya bahayanya tetapi juga cara penanganannya Oleh APH.Agar semua orang mengerti mengapa pecandu harus direhabilitasi. Bukan dipenjara.” Tandas Amos. (Tim)









Komentar