SUARAPAPARISA.COM, Pj Wali kota Ambon,Bodewin Wattimena bersama KPU Kota Ambon ikut meninjau dan ikut membakar 2.608 lembar surat suara rusak saat pemusnahan di Gudang Logistik Yang berlangsung di Sport Hall Karpan.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan semata -mata sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Kota Ambon,M Shaddeq Fuad mengatakan,surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara terdiri dari surat suara Pilpres sebanyak 294 lembar,DPR RI sebanyak 680 lembar,DPD RI sebanyak 61 lembar, DPRD Provinsi Maluku sebanyak 1.203 lembar dan DPRD Kota Ambon sebanyak 370 lembar. Selasa,13/02/2024.
Menurutnya pemusnahan ribuan lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pemilu 2024,dengan memastikan hanya surat suara yang valid dan sesuai standar yang digunakan dalam proses pemungutan suara.
Dijelaskan pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan sesuai ketentuan yang mengharuskan tanda tangan dari KPU,Bawaslu,dan kepolisian dalam berita acara yang dilakukan agar proses tersebut sah secara hukum dan transparan.
” Hal ini memastikan pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tanda tangan dari lembaga terkait serta memvalidasi proses pemusnahan.agar nantinya dapat dilaksanakan secara benar dan tepat waktu,yaitu H-1 sebelum pemungutan suara.
Terangnya
Tambahnya Pemusnahan surat suara rusak itu telah disaksikan Ketua KPU Provinsi Maluku,Syamsul Rifan Kubangun, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku,Subair, Kapolresta Ambon, Dandim 1504 dan Kajari.
Untuk di ketahui selesai pemusnahan surat suara rusak, Pj Wali kota dan rombongan melanjutkan tinjauan ke TPS 02 Kelurahan Wainitu,TPS 26 Desa Batu Merah dan TPS 17 Negeri Halong. (*
Komentar