oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Remaja Belasan Tahun

Suarapaparisa.com, POLRES SBB.- Kurang dari 24 jam, tim Satuan Reskrim Polres SBB, berhasil mengungkap identitas pelaku penikaman MJL (16) remaja asal dusun Waelisa, desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB. Pengungkapan dan penangkapan itu merupakan wujud dari janji Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Dannie Andreas Dharmawan, terhadap keluarga dan masyarakat dusun Waelisa, desa Lokki, sesaat setelah remaja tersebut dinyatakan meninggal dunia, akibat tusukan benda tajam milik pelaku.

Kapolres SBB AKBP Dannie Andreas Dharmawan, S.Ik mengungkapkan, pihaknya menangkap Ali Rengiar alias AR (45), warga Dusun Jakarta Baru, desa Lokki, ditempat persembunyiannya dikawasan gunung tanita, dusun Ani, desa Lokki.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, maka identitas pelaku diketahui bernama Ali Rengiar alias AR, warga dusun Jakarta Baru. Setelah terungkap tim kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku kita tangkap dikawasan gunung tanita, dusun Ani, beberapa jam setelah korban meninggal dunia,”kata dia, kepada wartawan di Mapolres SBB, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Motif dibalik aksi pelaku ini masih kita dalami lagi. Yang terpenting pelaku penikaman sudah berhasil diungkap, dan kita amankan di rutan Polres, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Kapolres

Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk pasal yang kita kenakan pelaku pelaku yakni, pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, jounto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tandas Kapolres. (*)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed