Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru, Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dalam Pidatonya pada Paripurna penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD, Jl. Raya Pemda, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kamis (21/10/2021) mengatakan, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aru Tahun 2022 mendatang direncanakan berimbanang antara pendapatan dan belanja.
Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp.845.564.395.485 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Milyard, Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dan belanja daerah juga dirancang sama dengan total rancangan pendapatan daerah yang direncakan.
“Dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBD 2022 Kabupaten Kepulauan Aru meliputi pendapatan dan belanja daerah direncanakan berimbang,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa dari totalitas rancangan atau proyeksi pendapatan daerah sebagaimana jumlah diatasa pada APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 mendatang, dapat dirincikan sebagai berikut;
Pendapatan Asli Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 78.807.030.000 (Tujuh Puluh Delapan Milyard, Delapan Ratus Tujuh Juta, Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang mana Pendapatan Pajak Daerah dianggarkan sebesar
Rp.8.700.000.000 (Delapan Milyard, Tujuh Ratus Juta rupiah), Hasil Retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp.32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua milyard Rupiah), Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan
sebesar Rp.4.000.000.000 (Empat milyard rupiah), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp.34.107.030.000 (Tiga Puluh Empat Milyard, Seratus Tujuh Juta, Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.731.646.365.485 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Milyard, Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), yaitu; Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.723.646.365.485 (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Milyard, Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyard Rupiah) dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada pos ini dianggarkan sebesar Rp. 35.111.000.000 (Tiga Puluh Lima Milyard, Seratus Sebelas Juta Rupiah).
Sementara itu untuk belanja daerah, kata Gonga, pada Rencana KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.845.564.395.485 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Milyard, Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) atau sama nilainya dengan rancangan pendapatan daerah di tahun 2022.
Belanja Operasional dianggarkan sebesar Rp. 611.154.970.640 (Enam Ratus Sebelas Milyard, Seratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu, Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), yang terdiri dari; Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 297.328.298.600 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyard, Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta, Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Rupiah), Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp. 238.129.289.882 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Milyard, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), Belanja Subsidi dianggarkan sebesar Rp.11.000.000.000 (Sebelas Milyard Rupiah), Belanja Hibah dianggarkan
sebesar Rp.57.836.382.158 (Lima Puluh Tujuh MIlyard, Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah, dan Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp.6.861.000.000 (Enam Milyard, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah).
Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 173.381.863.993 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Milyard, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Belanja Tak terduga dianggarkan sebesar .Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah). Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 60.027.560.852 (Enam Puluh Milyard, Dua Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Enam Puluh Ribu, Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), yaitu pada Pos Belanja Bantuan Keuangan.
Selain itu, untuk Pos Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah), yang didapat dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah).
Sedangkan untuk Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut; Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah).
Disisi lain, untuk menghadapi ancaman bencana non alam yang masih mendunia, Bupati Dua Periode itu menjelaskan bahwa suasana Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dan tantangan bagi semua negara di dunia, termasuk kita di Indonesia, sehingga APBD Kabupaten Kepukauan Aru tahun 2022, sebagai instrumen kebijakan Pemerintah yang bersifat urgen, sampai sejauh ini dapat dieksekusi secara efektif sehingga mampu meredam dampak negatif pandemi secara komperhensip.
“Oleh karenanya, Pemerintah melalui dinas terkait harus tetap fokus melindungi keselamatan masyarakat dalam menghadapi risiko Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian ini,” pintanya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan perbaikan strategi penanganan Covid-19 agar lebih efektif dalam mengendalikan penularan dengan mengakselerasi vaksinasi seluas-luasnya, memperkuat sistem kesehatan nasional, serta mendorong penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru “living with endemic”.
“APBD tahun 2022 tetap diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian,” tambahnya.
Postur APBD Tahun 2022 yang disampaikan pada Nota Pengantar KUA/PPAS dalam agenda Paripurna Dewan yang terhormat ini, telah memuat ringkasan pendapatan daerah, belanja daerah, dan penerimaan daerah untuk selanjutnya data-data keuangan dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.
“Selain itu beberapa dana yang akan disinkronisasikan sesuai surat dan panduan Kementrian Dalam Negeri dan Keuangan Republik Indonesia terkait kebijakan pada anggaran tertentu, seperti pengalokasian Dana Desa tahun 2022 dan lain-lain,” tutupnya. (Nus.M)








Komentar