Suarapaparisa.com, Kami Pemuda Papua Indonesia, Mengecam Keras Militer Angkatan Laut PNG atas tindakan brutalnya.
Konvensi PBB yang ditandatangani Lebih dari 100 Negara pada tanggal 10 Desember tahun 1982 di Montego Bay Jamaika, membahas tentang hukum laut dan dasar aturan atas kontinen suatu negara yang dikenal dengan United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS), konvensi ini terdiri dari 320 Pasal dan 9 Lampiran dengan dasar isi maklumat PBB ada 10 poin utama.
Nah khususnya Perbatasan Maritim RI – Australia dibagi menjadi tiga bagian atl : Perjanjian perbatasan koordinat kontinen lautan Papua, lautan kepulauan Tanimbar dan laut Jawa. Khusus untuk perbatasan perairan Papua, tertera pada perjanjian garis batas landas kontinen yang ditandatangani di Canbera pada tanggal 18 Mei 1971, di ratifikasi dengan Kepres RI No. 42 tahun 197, terdiri dari 6 titik koordinat di laut Arafura, perairan pantai Utara dan Selatan laut Papua.
*Polemik penembakan kapal Nelayan Indonesia di perairan Australia-PNG memberi makna khusus atl :*
1. Benar setiap Negara berdaulat dan memiliki dasar hukum batas perairan dalam menjaga kedaulatan Negara. PNG punya aturan main yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Underlying Law Act yang di dukung 9 Pasal Konstitusi, yang mana jika ditemukan kapal asing tanpa izin maka dilumpuhkan. Hukum PNG adalah perpaduan antara hukum Umum dan hukum Adat.
2. Kementerian KKP RI, membumingkan tenggelamkan Kapal asing pencuri Ikan tanpa izin di perairan Indonesia, di dukung dengan dasar hukum yang jelas UU no. 45 tahun 2009, perubahan atas UU no. 31 tahun 2004 tentang penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan RI.
3. Terkait hubungan bilateral RI – PNG, terdapat beberapa kesepakat kerjasama atl :
a. UU no. 6 tahun 2015 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antar Indonesia dan PNG, (Extradition Treaty Between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea).
b. Pada tanggal 17 Juni 2013 Presiden RI ke – 6 bersama Perdana Menteri PNG
c. Pada tanggal 31 Maret 2022, antara Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan PM PNG James Marape.
*INDIKASI Dugaan :*
1. PNG mengambil tindakan tegas penembakan atas masukan dan arahan pihak Australia yang merasa terganggu dengan kemunculan kapal nelayan RI di perairan Australia.
2. Pihak PNG dengan sengaja menembak kapal nelayan Indonesia dengan alasan menjaga perairan wilayahnya. Namun pihak militer PNG telah dengan sengaja melanggar protap aturan pengamanan laut.
3. Sepertinya batas Indonesia di wilayah Pasifik Papua saat ini diincar bangsa asing
*SOLUSI :*
1. Indonesia adalah mitra PNG. Sebab itu, sikap semena-mena pihak PNG tak bisa didiamkan begitu saja. Demi kemanusiaan, perlindungan warga negara dan HAM, maka Pemerintah dapat melayangkan Nota Protes atas peristiwa penembakan nelayan Indonesia oleh militer PNG untuk menanyakan apa dasar dan motif dibalik penembakan tersebut.
2. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI dan Kedubes di Pasifik, dapat bernegosiasi dan meminta pihak PNG membebaskan nelayan Indonesia yang masih di tahan.
3. Mohon pertimbangan Pemerintah untuk membangun pangkalan khusus militer yang lengkap di wilayah Pasifik Papua. untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
4. Ada Permen KKP, yang ditunjang oleh PERDA. Dimana para Nelayan mendapatkan pembinaan khusus di setiap daerah, dan juga Kapal untuk para nelayan, wajib dilengkapi dengan alat monitor khusus yang terhubung langsung dengan pangkalan laut TNI AL, agar dapat terkontrol dan tak masuk koridor negara lain, sebab resikonya besar.
*Andy Sadipun K*
Suara Anak Papua









Komentar