Dobo, Kepulauan Aru,- Terkait proses kasus dugaan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berselingku hingga hamili gadis berinisial R alias Bunga, yang dianggap lamban, keluarga besar korban akhirnya meminta perhatian serius Pengurus DPP PKB di Jakarta.
“Kami sebagai keluarga sangat berharap ke Pengurus Pusat DPP Partai PKB di Jakarta, dalam hal ini Bapak Dr. Muhaimin Iskandar
agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap yang bersangkutan,” ujar salah satu keluarga Bunga kepada sejumlah Wartawan di Dobo, Jumat (01/07/2022).
Sikap Keluarga Bunga bermohon ke Pengurus DPP PKB ini, karena menganggap langkah Pengurus DPC PKB Aru dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terlalu lamban dalam menyikapi persoalan tersebut, padahal Surat Aduan dari Kuasa Hukum Bunga ke DPC PKB Aru dan BK DPRD Aru sudah sejak tanggal 8 Juni lalu.
“Hingga saat ini pihak keluarga belum terima hasil kinerja BK DPRD Aru, padahal aduan tersebut sudah cukup lama. Hal ini patut kami keluarga pertanyakan, sejau mana BK DPRD Aru dan DPC PKB bisa bekerja untuk menyelesaikan masalah yang kami laporkan ini,” kesal Keluarga Bunga.
Mereka sangat berharap laporan tersebut dapat dirproses secepatnya, agar bisa dilanjutkan secara berjenjang ke Pengurus DPW di Provinsi Maluku dan Pengurus DPP Partai PKB di Jakarta, terkait dugaan kasus tidak terpuji yang dilakukan Oknum Kader Partai PKB, yakni “LSJ” yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Keluarga Bunga sangat menyayangkan jika kasus amoral ini dianggap biasa-biasa saja dan sengaja didiamkan, sebab mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kasus ini telah mencoreng dukma atau marwah Partai Kebangkitan Bangsa yang selama berpuluh-puluh tahun dijaga.
“Masalah ini kami keluarga tidak akan tinggal diam, kami akan berproses hingga yang bersangkutan mendapatkan efek jerah atas kejahatan yang diperbuat terhadap anak kami,” geram keluarga Bunga.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru Rizal Djabumir yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Ruangan Fraksi PKB Kantor DPRD Aru, Rabu (29/06/2022), menjelaskan bahwa persoalan tersebut lebih kepada persoalan pribadi Oknum Anggota DPRD dengan Korban, sehingg DPC PKB Aru mengarahkan untuk yang bersangkutan segerah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Memang Kalau katong (kami) dari pihak DPC, intinya katong (kami) juga berfikir bahwa ini dia punya masalah pribadi yang memang dia harus selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ketua DPC PKB Aru.
Rizal mengaku, pihak DPC sendiri tidak bisa semerta-merta mengambil satu langka tegas terhadap Kader Partainya itu, karena mereka juga harus berkoordinasi dengan Pengurus DPW dan DPP. Pasalnya, Surat Somasi dari Kuasa Hukum Korban sudah masuk juga ke DPW dan DPP.
Kendati begitu, dirinya mengaku, sebagai Pengurus DPC, mereka akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan DPW dan DPP terkait kasus tersebut.
“Yang pasti katong di DPC siap melaksanakan perintah saja, apabila kalau memang DPP punya perinta seperti apa ya, katong (kami) siap melaksanakan perintah itu,” jelas Rizal.
Sementara itu, informasi yang berhasil di himpuan awak media ini di Gedung DPRD Aru, Oknum Anggota DPRD yang bersangkutan telah dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada hari Rabu 29 Juni 2022, sekitar Pukul. 14.00 atau jam 02 siang, namun rupanya yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DRPD Aru, Djumad Kamarmir mengaku, BK akan bekerja sesuai pentahapan-pentahapan yang ada dalam Kode Etik DPRD.
“BK juga tidak akan mentolerir perbuatan LSD, karena yang jelas-jelas telah merusak dan mencoreng Lembaga DPRD,” tegas Kamarmir, dikutip dari laman BeritaKota.
Sayangnya, Kamarmir mengaku pihak BK sendiri tidak punya kewenangan lebih untuk menindak tegas yang bersangkutan, BK hanya bisa memberikan teguran biasa, dan selebihnya akan merekomendasikan persoalan tersebut kepada Partai, dan selebihnya adalah merupakan kewenangan Partai untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hubungan gelap antara Bunga dengan “LSJ” Oknum Anggota DPRD Aru itu, terjalin sejak tahun 2020 lalu, hingga kini Bunga tengah hamil, dengan usia kandungan sekitar 4 Bulan, namun Wakil Rakyak itu ali-ali tidak mau bertanggung jawab dengan alasan yang tidak pasti.
Bahkan “LSJ” yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan usai Rapat di Kantor DPRD Aru, Rabu (29/06/2022), enggan memberikan komentar apapun. Dia hanya memintah Wartawan untuk menyurati secara resmi dirinya dan mecantumkan point-point pertayaan apa saja yang mau ditanyakan.(NM)









Komentar