oleh

Renyaan : Harus Ada Payung Hukum Agar Masyarakat Patuh Terkait Covid 19

Suarapaparisa.com, Seharusnya ada payung hukum terkait dengan covid 19 ini, agar kepatuhan masyarakat semakin tinggi untuk memutus mata rantai covid 19. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Justina Renyaan, kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Kota Ambon, Rabu 7 Juli 2021.

Dikatakan sebelum ada payung hukum yang mengatur tentang covid 19 ini, maka kepatuhan masyarakat biasa-biasa saja, karena ajuran pemerintah sebatas instruksi, bukan sebuah aturan yang baku, yang pasti ada sangsinya jika melanggar.

Menurutnya sebelum ada payung hukum atau regulasi, kita semua berpikir, inikan sebuah instruksi dari Pemerintah, yang diserukan bukan sebuah aturan yang baku.

Namun ketika payung hukum atau regulasi itu ada, sudah pasti sebagai anggota masyarakat akan patuh, karena ada sangsinya, untuk itu  tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi, jika dibandingkan sebelum adanya payung hukum atau regulasi tentang covid 19.

Dengan begitu, DPRD sedang berproses membahas hal ini, kemungkinan minggu depan sudah dilakukan penetapan Ranperda tentang Covid 19,” tutup Justina. (L2B)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed