Ambon, SP. Com, Selasa 26 Mei 2020. Rumah Milenial Indonesia-Wilayah Maluku menggelar Diskusi Online (Webinar) dengan Topik “Strategi Melawan Covid-19 dan Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon-Maluku”, kegiatan ini menghadirkan Narasumber antara lain 1) Bapak Febry Calvin Tetelepta (Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI), 2) Bapak Kasrul Selang (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku), 3) Bapak Anthony Latuheru (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon), 4) Bapak Rustam Latupono (Wakil Ketua DPRD Kota Ambon), Dari Unsur Akademisi hadir 5) Dr. Jemmy J. Pieterz, SH. MH dan Dr. Kevin H. Tupamahu, SE. M.Sc.

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih hampir 3 jam ini telah membahas beberapa problematika penanganan Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon yang menjadi pusat pandemi Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bapak Kasrul Selang dalam kesempatannya menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku sudah dibuat Satgas Penanganan Covid-19 sejak tanggal 27 Januari 2020, mulai bekerja dari tanggal 3 Februari 2020 untuk kasus pertama di Saumlaki-Kab Kepulauan Tanimbar namun setelah dilakukan pemeriksaan SWAB ternyata hasilnya negatif, kemudian beberapa waktu kedepan dibentuk gugus tugas percepatan Covid-19.
Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, langkah awal dilakukan dengan memproteksi pintu-pintu masuk dari luar khususnya di Kota Ambon, setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri dan jika KTP dari luar Maluku maka Pemda menyiapkan tempat untuk di karantina.
Di Kota Ambon Kami juga telah menyiapkan 4 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Ambon, dengan ketersediaan APD yang memadai, kemudian untuk tenaga kesehatan yang bertugas kami telah siapkan 3 Hotel untuk tempat tinggal mereka sementara, jadi selama 2 minggu mereka tidak pulang ke rumah, nanti setelah 14 hari baru mereka bisa pulang ke rumah selama 2-3 hari baru balik kembali bekerja.
Kasus harian di Kota Ambon memang cukup tinggi, apalagi belakangan ini terjadi peningkatan signifikan dari 32 pasien kemudian meningkat menjadi 118 orang positif terinfeksi Covid-19.
Upaya kongkrit yang dilakukan di Kota Ambon adalah kita telah melakukan rapid tes massal, hanya saja kami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan SWAB sehingga sebagian harus dikirimkan untuk diuji Laboratorium di Jakarta.
“Sekarang kami sementara menjaga kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien, salah satu tempat yang kita buka adalah rumah sakit Leimena yang secara khusus untuk melayani Covid-19,” kata Kasrul yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Ambon, Anthony Latuheru sebagai salah satu narasumber juga menegaskan langkah Pemerintah Kota Ambon dalam mengantisipasi Covid-19 yaitu dengan cara melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada guru-guru, siswa-siswa, komunitas-kominitas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, menyediakan tempat pencuci tangan ditempat umum, meminta seluruh penjahit di Kota Ambon untuk menjahit masker kemudian kita beli dan bagikan kepada masyarakat, adanya pembatasan jumlah penumpang didalam mobil penumpang, membuat pos Covid-19 pada titik-titik masuk dari luar Kota Ambon ke dalam Kota Ambon, memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat, memberikan bantuan intensif kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid19 ini.
Kemudian tentang pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Anthoni Latuheru menjelaskan bahwa segala syarat-syarat aturan dan data-data kajian dampak telah dipenuhi dan telah diusulkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih kurang dan Pemkot sementara menyiapkannya, Beliau juga menegaskan bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah namun jika tidak ditaati atau didukung oleh masyarakat maka upaya memotong mata rantai Covid19 di Kota Ambon tidak akan berhasil oleh karenanya Pemerintah Kota sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa bersinergis memutus mata rantai Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini kepentingan DPRD Kota Ambon ada 2 hal yaitu memastikan agar warga masyarakat Kota Ambon dapat terselamatkan dari Covid-19 dan memastikan ketersediaan bahan pangan tetap cukup di Kota Ambon. Pandemi Covid-19 kita tidak hanya melihat dampak kesehatan (ODP-PDP) namun harus dilihat dampak-dampak lainnya seperti ekonomi masyarakat harus tetap baik.
Ia kemudian menyampaikan, “bersyukur bagi yang memiliki pekerjaan PNS tiap bulan bisa menerima Gaji, tetapi bagi yang non PNS pasti akan kesulitan dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya.
Oleh karenanya ia meminta kepada Walikota Ambon agar serius dan melakukan langkah-langkah strategis.
Ia juga meminta dapat membuka semua data yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial, uang Bantuan itu adalah uang Rakyat jadi harus kita pastikan bantuan itu benar-benar sampai ke tangan rakyat.
DPRD Kota Ambon juga telah membentuk Pansus untuk mengawal kinerja dari Gugus Tugas Kota Ambon, Data yang diperoleh Ada sekitar 46,9 Milyar anggaran yang diusulkan untuk penanganan Covid-19, yang terbagi pada Bid Kesehatan 14 M, Jaring Pengaman Sosial 18,7 Milyar, Pengamanan Bid Ekonomi 9,3 M dan Bidang lainnya 4,6 M, ini uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentungan Rakyat, oleh karenanya Pansus difokuskan untuk benar-benar mengawasi anggaran ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat.
Kami telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan sudah banyak masyarakat yang datang mengadu, Walikota harus membuka data anggaran ini secara transparan, kemudian tentang PSBB di Kota Ambon ia mengatakan bahwa ia mendukung segala kebijakan pemerintah untuk pengendalian masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ia meminta juga agar masyarakat dapat tertib ikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan, dengan demikian kita akan terhindar dari Covid-19.
Kemudian dari Bung Febry Calvin. Tetelepta (Ahli Utama KSP RI) dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus mempertimbangkan secara matang tentang usulan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, ada 3 konsekuensi dari PSBB yaitu Kesiapan Regulasi, Kesiapan Pelaksanaan dan Kesiapan Jaringan Pengaman Sosial.
Kemudian ia menekankan pentingnya singkronisasi kebijakan baik dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang berkaitan dengan Anggaran, Sumber Daya, Kesehatan, Hukum dan Keamanan serta Teknis Operasional. (**)
Pewarta : Tim







Komentar