Ambon, SP. Com. Pihak Penghuni Ruko atau Pedagang Pasar Mardika Merasa kesal dengan penagihan Sewa Bangunan secara paksa terkait tanah dan bangunan yang adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku (Promal).
Oleh sebab itu, maka masalah yang terjadi ini akan dipecahkan oleh Komisi III dan Komisi I nanti, “”Tegas Wakil Ketua II DPRD Maluku Melkias Sairdekut diruang Kerja Gedung DPRD Maluku. Jumat (17/7/2020).
Melkias mengatakan, sebagai Pimpinan DPRD dan dalam Rapat tadi telah menugaskan Komisi III dan Komisi I untuk menindaklanjuti usulan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Pemilik Ruko Pasar Mardika Haji Sohmat bersama Pedagang Pasar Mardika yang rasa dirugikan untuk segera dipecahkan persoalan tersebut.
“sesuai dokumen atau data yang Asosiasi miliki yang berjumlah 250-301 pemilik ruko,.”ungkapnya.
Ditempat terpisah, Haji Sohmat yang dikonfirmasi menjelaskan, dirinya bersama teman-temannya mendatangi DPRD Maluku dalam penyampaian keluhan dari hati kehati dan mencari solusi terbaik.
“Untuk kita bersama baik itu pedagang maupun penghuni ruko atau pihak pemerintah provinsi maluku supaya persoalannya bisa clear,”jelasnya.
Dikatakannya, hanya satu persoalan jika diklaim oleh pihak pemda yaitu tanah dan bangunan adalah milik Pemprov, padahal kita dari pihak Asosiasi juga punya hak Akte jual beli tanah yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” tegasnya.
Dan aturan yang kami ketahui,”HGB itu bisa diperpanjang sewaktu waktu.
Oleh sebab itu, kami dari Asosisosi datang ke dewan sebaik-baik minta mediasi untuk mencari solusi atau titik temu supaya semua bisa berjalan dengan apa yang kita harapkan demi kepentingan pedangan pasar mardika,” tutupnya. (AH)










Komentar