MBD, SP. Com. Satuan reskrim polres maluku barat daya menangkap Empat pelaku pencurian ternak kerbau,yang kerap beraksi di wilaya kecamatan MOA Dusun Syota Desa Klis kabupaten maluku barat daya
Pencurian tersebut sudah sejak tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di Pulau Moa, Dusun Syota, Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya.
Keempat pelaku pencurian yakni,berinisal RD,TT, BL dan SFT keempat pelaku tersebut adalah warga Desa Wakarleli Kabupaten Maluku Barat Daya
Para pelaku pulang memanah ikan dari pantai Moain berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota di tengah jalan
Aksi dari pada empat pelaku pencurian kerbau pada hari minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di Pulau Moa, Dusun Syota, Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya.
Para pelaku pulang memanah ikan dari pantai Moain berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota, namun para keempat pelaku tersebut berhenti lalu memotong salah satu ekor kerbau hingga mati dan kemudian para pelaku teesebut mengambil daging kerbau dan di masukan ke dalam karung.
Di ketahui salah satu warga yang sementara mengunakan sepeda motor yang datang dari arah desa Moain, namun sehingga di ketahui para pelaku dan langsung para pelaku melarikan diri meninggalkan karung yang berisi daging kerbau dan sepeda motor para pelaku mereka lalu bersembunyi di dalam semak-semak.
ketika pengedara sepeda motor yang datang dari arah Desa Moain tersebut mengetahui ada pencurian kerbau langsung pengendara sepeda motor tersebut berhenti, lalu melakukan pemotretan terhadap sepeda motor milik para pelaku kemudian mengempesi ban-ban sepeda motor lalu melanjutkan perjalanan.
setela situasi aman para pelaku keluar dari semak- semak lalu pulang meninggalkan karung yang berisi daging kerbau karena ban-ban sepeda motor mereka telah kempis.
selanjutnya para pelaku bersembunyi hingga berhasil di ringkus pada tanggal 29 Agustus 2020 pukul 02.00 wit di tempat persembunyiannya di dalam hutan desa Wakarleli berkat laporan warga setempat.
“NAMUN” akibat perbuatan, keempat pelaku langsung diamankan di mapolres MBD guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjud lagi oleh sat reskrim polres MBD ,ke empat para pelaku pencurian ternak Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara, “tegas kapolres. (AW)










Komentar