oleh

Sat Reskrim Polres MBD Ringkus Empat Pelaku Pencurian Ternak Kerbau

MBD, SP. Com. Satuan reskrim polres maluku barat daya menangkap Empat pelaku pencurian ternak kerbau,yang kerap beraksi di wilaya kecamatan MOA Dusun Syota Desa Klis kabupaten maluku barat daya

Pencurian tersebut sudah sejak tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di Pulau Moa, Dusun Syota, Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya.

Keempat pelaku pencurian yakni,berinisal RD,TT, BL dan  SFT  keempat pelaku tersebut adalah warga Desa Wakarleli Kabupaten Maluku Barat Daya

Para pelaku pulang memanah ikan dari pantai  Moain berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota di tengah jalan

Aksi dari pada empat  pelaku pencurian kerbau  pada  hari minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di Pulau Moa, Dusun Syota, Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya.

Para pelaku pulang memanah ikan dari pantai  Moain berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota, namun para keempat pelaku tersebut berhenti lalu memotong  salah satu ekor kerbau hingga mati dan kemudian para pelaku teesebut  mengambil daging kerbau dan di masukan ke dalam karung.

Di ketahui salah satu warga yang sementara mengunakan  sepeda motor yang datang dari arah desa Moain, namun sehingga di ketahui  para pelaku dan langsung para pelaku melarikan diri meninggalkan karung yang berisi daging kerbau dan sepeda motor para pelaku mereka lalu bersembunyi di dalam semak-semak.

ketika pengedara sepeda motor yang datang dari arah Desa Moain  tersebut mengetahui ada pencurian kerbau langsung pengendara sepeda motor tersebut berhenti, lalu melakukan pemotretan terhadap sepeda motor milik  para pelaku kemudian mengempesi ban-ban sepeda motor lalu melanjutkan perjalanan.

setela situasi  aman para pelaku keluar dari semak- semak lalu pulang meninggalkan karung yang berisi daging kerbau  karena ban-ban sepeda motor mereka telah kempis.

selanjutnya para pelaku bersembunyi hingga berhasil di ringkus pada tanggal 29 Agustus 2020 pukul 02.00 wit di tempat persembunyiannya di dalam hutan desa Wakarleli berkat laporan warga setempat.

“NAMUN” akibat perbuatan, keempat  pelaku langsung diamankan di mapolres MBD guna dilakukan  proses penyidikan  lebih lanjud lagi oleh sat reskrim polres MBD ,ke empat para pelaku pencurian ternak Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara, “tegas kapolres. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed