oleh

Sekda Maluku Menyerahkan Sertipikat Tanah Kepada 200 Masyarakat Maluku

Suarapaparisa.com, Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Pada Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah dan Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik yang Dilakukan Oleh Presiden RI Joko Widodo langsung dari Istana Negara, Senin (4/12/2023) secara Virtual.

Acara yang dilakukan secara virtual dihadiri
Sekda Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., Ipu , Pj Walikota Ambon yang diwakili Asisten III, Robi Sapulatte, Kakantah Kota Ambon, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Fransisca Vivi Ganggas Sh., M.A.P, Paahli Pangdam XVI/Ptm Bid Ekonomi Kol Inf Yudhi Dilianto, SIp, Diskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar, Kadis Log Lanud Patimura Letkol Kal. Suhardin, Kadis Paslan Lantama IX Ambon Lotkol Laut (KH) Bangun Sutadi, Aspidum Kejati Maluku Winardi, S.H., M.H , Kasi intel Kejari Ambon Ali Wathubun SH MA, serta + 200 masyarakat penerima Sertipikat hak atas tanah bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Maluku, Senin, (4 /12/2023)

Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Fransisca Vivi Ganggas SH., M.A.P dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan Sertipikat hak atas tanah adalah Sertipikat non elektronik.

Lanjutnya, Melalui penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam

Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan Pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia Tanah.

Sistem keamanan sertipikat tanah elektronik menggunakan sistem blog data dengan sistem blok data dapat digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa resiko pertahanan maupun manipulasi sehingga pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah versi elektronik.

Melalui implementasi sistem blocking diharapkan keamanan autentisitas dan kuantitas data sertifikat akan ditingkatkan sehingga mengurangi resiko sertifikat palsu dan duplikasi data.

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertahanan dapat terjamin jika diperlukan dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper.

Sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat dimana saja dan kapan saja

Melalui sertifikasi sentuh tanah dalam aplikasi sentuhanku terdapat fitur notifikasi tidak terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah.

Hampir seluruh negara baik di benua Eropa Australia Amerika dan Asia telah menggunakan sertifikat sehingga dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik pengelolaan Pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia.

Ditempat yang sama mewakili Gubernur Maluku Sekda Provinsi Maluku Ir.Sadali Ie, M.Si.,Ipu dalam sambutannya menyampaikan, Atas nama pemerintah provinsi Maluku dan masyarakat Maluku Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bahwa perwujudan daripada apa yang kita lakukan ini adalah sebagai wujud tanggung jawab negara atau tujuan bernegara kita yang diamanatkan dalam UUD 1945 diantaranya adalah negara wajib melindungi mencerdaskan dan mensejahterakan Rakyat Salah satu wujud perlindungan negara terhadap masyarakat.

Hari ini adalah pemberian sertifikat yang diberikan yang diproses oleh Kantor Wilayah pertahanan beserta seluruh jajaran kabupaten kota yang telah dipegang oleh Bapak Ibu sebagai wujud kepedulian atau perlindungan negara terhadap masyarakat, tandasnya.

Menurutnya, apa yang telah dimiliki oleh bapak ibu semua dijaga baik-baik karena itu aset dengan aset itulah kita bisa lakukan apa saja dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan bagi anak-anak kita

Kami berharap juga apa yang telah dimiliki jangan ditinggal tangankan menjadi aset kita aset pribadi dijaga dikelola kalau ada dalam bentuk lahan yang besar mungkin ada mekanisme kerja sama dengan Para investor dikelola bersama dalam mewujudkan meningkatkan kesejahteraan bagi bapak ibu semua,”ungkap Sekda.

Penyerahan Sertipikat Tanah Secara Simbolis kepada :Hak Pakai Pemerintah Kantor Pemerintah Negeri Hutumuri, Hak Milik Keagamaan: Gereja Protestan Maluku (Dusun Mahia, Desa Urimessing), Hak Milik Perorangan LMichel Adrian Hendrik Paulus De Queljoe (Desa Kilang), Thaib Lamatokang (Desa Batu Merah), Roy Ch Maitimu (Kelurahan Karang Panjang), Jacob Horhoruw (Desa Hative Besar)

Untuk Kabupaten Buru – Hak Milik Perorangan:Arif Umanailo (Desa Waeperang), Sumiyati Bessy (Desa Siahoni)

Hak Pakai Keagamaan:Pura Puja Nirwana (Desa Waekasar), Gereja Protestan Maluku (Desa Wainibe), (E.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed