oleh

Sempat Kepergok Di Santika Latupono Digugat Cerai Istri

Ambon, SP. Com. Gugatan Perceraian yang dilayangkan oleh Zulhaida Latuconsina Istri sah dari Rustam latupono (RL) tertanggal 08 Juni Tahun 2020 kini telah masuk dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Ambon.

Kasus Persidangan yang sudah berjalan teranggal 9 dan 10 Juni Tahun 2020 tidak dihadiri oleh Politisi asal Gerindra ini, akhirnya jalannya putusan dibacakan hakim tanpa kehadiran Beliau sebagai Pihak Tergugat, “hal ini dibeberkan oleh Ruslan Abdul Ajid Tuhulele sebagai pihak kuasa Hukum dari Zulhaida Latuconsina yang dikonfirmasi via Whatsap. Kamis (11/06/2020) tepatnya pukul 17.00 Wit sore.

Dijelaskan Ajid Tuhulele, alasan yang membuat Zulhaida melayangkan gugatan percerain kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon tersebut dikarenakan Beliau memiliki Wanita lain.

“Alasannya karena Pak Rustam itu ada punya WL (Wanita lain), yang menurut Pak Rustam sendiri perempuan tersebut sudah di nikahi secara siri di Surabaya pada bulan Februari itu pengakuan Beliau sendiri kepada Istrinya,” tutur Ajid.

Ditambahkannya bahwa, Sang Istri tidak menerima Perselingkuhan yang dilakukan oleh Rustam Latupono sehingga diberikan pilihan untuk memilih antara sang Istri atau orang kedua yang kini masuk dalam Rumah tangga Zulhaida Latuconsina dan Rustam Latupono.

“Istrinya tidak menerima perselingkuhan yang dilakukan oleh Rustam Latupono sehingga diberikan pilihan kepada Beliau, mau 01 atau 02, tetapi Rustam tersebut memilih Poligami, Istrinya (Zulhaida Latuconsina) tidak rela untuk dipoligami dengan alasan itulah Sang istri menggugat cerai karena tidak mau di madu (Mendua),” Jelas  Ajid.

Dibeberkan Kuasa Hukum Zulhaida Latuconsina bahwa sempat Pak Rustam kepergok di Hotel Santika yang ada di kawasan Batu Merah Ambon dan terjadi keributan pada saat itu dengan Istri siri dari Wakil Ketua DPRD Kota Ambon hingga membuat Pak Rustam kabur dan tidak kembali ke Rumah.

“Setelah ketahuan itu Istrinya Pak Rustam minta untuk ketemu atau menanyakan langsung kepada 02 Wanita simpanan itu, terus karena dicari ke rumahnya tidak ada, setelah itu ada informasi dari temannya Ibu Zulhaida kalau itu Istri Siri (02) berada di Hotel Santika disitu langsung dicari kesana.

Ketika 01 cari 02 kesana ketemu Pak Rustam di Lift mau keluar terus langsung naik ke atas sampai di atas terjadi keributan Pak Rustam kabur dan tidak pernah pulang ke rumah,”terang Kuasa Hukum Zulhaida kepada SP. Com Via call Whatsap.

Ditegaskan Ia, Zulhaida memberi kesempatan kepada Pa Rustam untuk rujuk tetapi malah berbalas dengan syarat Poligami yang disampaikan Rustam kepada Sang Istri.

“Cuma diberikan kesempatan kalau mau balik rujuk, tapi dia (Rustam Latupono) mau rujuk dengan catatan poligami tapi istrinya tidak terima, kejadian itu berlangsung pertengahan bulan Puasa hari ke 8 atau ke 10 pada saat bulan Puasa kemarin,”menurut pengakuan Istri Rustam kepada  Ruslan selaku Kuasa Hukumnya.

Diungkapkannya Hal ini tertera dalam isi materi gugatan dari Zulhaida sebagai Istri dari Wakil Ketua DPRD Kota Ambon tersebut.

Kepada SP. Com. Ruslan menjelaskan bahwa sementara ini putusan belum memiliki kekuatan Hukum tetap hingga memasuki hari ke 14 jika Pihak tergugat tidak melakukan banding maka barulah gugatan tersebut memiliki Keputusan Hukum tetap dan resmi bercerai.

“Jadi kita sementara menunggu karena putusan kemarin itu tanpa hadirnya tergugat jadi Pak Rustam masih punya waktu untuk ajukan banding tapi jika 14 hari tidak ada banding berarti dianggap keputusan berkekuatan Hukum tetap dan Sah bercerai,”tutupnya.

Terhadap persoalan ini, ketika dikonfrimasi oleh Pihak SP. Com kepada Rustam Latupono Wakil Ketua DPRD Kota Ambon pada sebuah  pesan yang diterima (11/06/20) Pukul 19.00 Wit malam. Ia menjelaskan bahwa, hal ini adalah masalah Private, yang tidak perlu dijawab, karena ketika dijawab nantinya berbalas pantun dan juga menjadi panjang urusannya.

“Urusan privasi kok jadi berita beta no komen, jadi panjang nanti berbalas pantun. Jadi tolong cari berita yang lain saja,” jelas Rustam pada saat dikonfirmasi. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed