Suarapaparisa.com. Disaat masih merebahnya pandemi covid 19, semua sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau sekolah tatap muka, dan bila kedapatan terutama tingkat SMA,SMK sederajat, kepala sekolahnya akan dipanggil dan diberi teguran, jika perlu mendapat sangsi.
Penegasan ini disampaikan,Plt, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Insun Sangadji, M.Si kepada wartawan diruang kerjanya Kamis 21 Januari 2021.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Dikbud, tidak pernah memberi ijin untuk sekolah belajar tatap muka, jika memang ada sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, itu adalah inisyatif sekolah tersebut, dan ketahuan kepala sekolahnya dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan belajar tatap muka dimaksud, jika diketahui melanggar aturan yang disepakati pemerintah akan ditegur, bahkan diberikan sangsi, “ungkapnya.
Menurutnya, saat ini bagi sekolah yang sudah belajar tatap muka agar segera berhenti atau stop untuk belajar tatap muka, saya akan menyuruh satgas dinas pendidikan untuk segera meninjau semua sekolah di Kota Ambon dan sekitarnya, jika kedapatan kepala sekolahnya segera dipanggil menghadap Kadis Dikbud Provinsi Maluku, untuk mempertanggungjawabkannya, karenanya pihak Dikbud masih menganut belajar secara daring atau luring,”tutupnya. (L2B)










Komentar