Dobo, Kepulauan Aru,- Polres Kepulauan Aru setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus dugaan Kekerasan Seksual dan Pembunuhan terhadap anak dibawa umur yang baru-baru ini menghebohkan sejagat raya, ditemukan motif baru yaitu selaian Kekerasan Seksual tetapi ada juga dugaan Pembunuhan Berencana.
Atas dasar itu, Penyidik Polres Kepulauan Aru menaikan status tersangka Pelaku dari tuntutan sebelumnya hukuman 15 Tahun Penjara dan denda 3-5 Milyar menjadi Hukuman Mati.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, saat melakukan Konfresi Pers di Mapolres Aru, Kamis (25/08/2022), menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan selama 2 hari, termasuk dilakukan olah TKP, ditemukan bukti baru yaitu adanya upayah Pembunuhan Berencana yang dilakukan terduga Pelaku OK (24 Tahun) terhadap Korban CBL (9 tahun).
“Kita temukan bukti baru bahwa ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Dari olah TKP, tergambar bahwa Pelaku setelah usai melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban di TKP pertama, kemudian memindahkan Korban yang sudah tidak berdaya ke TKP kedua yang jaraknya sekitar 3 Meter dari TKP pertama.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH. Andi menjelaskan bahwa perencanaan pembunuhan telah tergambar pada saat dilakukan olah TKP.
“Yang bersangkutan (Pelaku) pada saat selesai melakukan niatnya memperkosa adik kita atau melakukan kekerasan seksual, kemudian Korban sudah tidak berdaya lagi, ada niat dan ada perencanaan Pelaku untuk menghilangkan nyawa yang bersangkutan (Korban) dengan cara memindahkan Korban ke genangan air di rawa-rawa,” jelas Kasat Reskrim.
Sehingga atas dasar itu, Lanjut Iptu Andi, Penyidik Polres Kepulauan Aru melakukan gelar perkara dan menaikkan Pasal 340 KUHP kepada Pelaku, karena telah tergambar adanya perencanaan pembunuhan.
“Sehingga Pasal yang tadinya kita gunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Kekerasan Seksual, nah sekarang kita Premierkan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati,” sambungnya.
Sementara untuk kronologis kejadian awal, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pelaku waktu itu tidak berpapasan dengan Korban, tetapi Pelaku mengikuti Korban dari belakang. Pelaku setelah melihat situasi di TKP sudah sepi, maka Pelaku membujuk Korban dan membawahnya sekitar 20 meter dari jalan setapak.
“Pelaku memang terbawa dengan nafsu birahinya sehingga melakukan aksi bejatnya itu terhadap Korban,” bebernya.(NM)








Komentar