Suarapaparisa.com, Sekretaris Pemuda Negeri Batumerah M Amirul Mukminin Ternate atau yang biasa disapa Ronny Ternate. Senin (24/7) sangat menyesalkan pernyataan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku yang terpublish oleh salah satu media.
Saya hanya menyampaikan ini untuk menjaga stabilitas isu-isu yang tidak mengedukasi yang namanya politik santun.
Saya rasa Terkait pemberitaan yang sengaja menurunkan popularitas dan pembunuhan karakter seseorang terkait dengan narasi FIKTIF. alasan atau dalil Hak Imunitas.
Yang kita tahu bersama bahwa hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Ingat hanya di dalam lembaga sementara tersiar ke publik yang menurut salah satu anggota DPRD adanya penggunaan dana FIKTIF,” ujar Ternate.
Saya kira terlalu prematur dalam penyampaian tersebut karena kewenangan hanya pada lembaga peradilan, jika narasi yang digunakan yaitu indikasi, ya itu lain cerita.
Dari aspek hak ANGGOTA DPRD yakni Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Mengajukan pertanyaan. Menyampaikan Usul dan Pendapat. Dari aspek kewajiban ANGGOTA DPRD yakni Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan “mentaati peraturan perundang-undangan”, ini yang harus ditaati, sesuai dengan Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Jadi tidak ada dalil ataupun alasan hak imunitas untuk dapat melakukan yang sudah ditentukan oleh hak dan kewajiban anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 KUHP.
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasNya
Salah satu anggota DPRFD harus bisa membuktikan, jangan memakai hak imunitas untuk seenaknya menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan keresahan seharusnya mengedukasi etika politik kepada masyarakat.
Saya selaku sekretaris Pemuda Negeri Batumerah dan Mahasiswa aktif fakultas Hukum UKIM. Mengajak untusk para elit politik untuk dapat mengedukasi yang namanya politik santun atau menunjukan etika maluku kita menjelang Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.
Saya juga berharap untuk seluruh masyarakat Maluku khususnya masyarakat dan pemuda Kota Ambon mari kita bergandeng tangan untuk menuju Maluku Yang Manise (Maju, AmaN, Indah dan SEjahtera).
Satu hal yang perlu saya sampaikan mari jadikan perbedaan sebagai jembatan menuju kebersamaan dan jangan jadikan perbedaan sebagai tembok yang bisa memisahkan, Salam Pemuda, salam Mahasiswa,”tutup Ternate. (*








Komentar