Ambon, SP. Com. Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat dengan Biro Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, guna mengetahui berapa banyak tambang mineral yang selama ini menjadi exploirasi ataupun produksi di-Maluku, karena selama ini Komisi II DPRD tidak tahu berapa banyak tambang yang ada di Maluku, “kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tuankotta Tethool kepada Pers di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat 23 Oktober 2020.
Menurutnya, Kami di Komisi II DPRD Provinsi Maluku selama ini belum mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah, tambang yang didalamnya logam ataupun bebatuan, sehingga dalam rapat ini, pihak Biro ESDM baru menjelaskan, di Maluku terdapat 82 tambang yang terdiri dari logam sebanyak 32 dan bebatuan sebanyak 50.
Penilaiannya di Provinsi Maluku memiliki sumber daya logam yang belum digali untuk dapat dimaksimalkan, sebagai sumber pendapatan asli daerah, dikarenakan sering tertumbuk dengan regulasi sebagai aturan yang tertinggi, yakni undang-undang nomor 3 tahun 2020, sehingga Maluku dirugikan, dengan begitu Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan memperjuangkan ke pusat, agar hak-hak daerah itu dikembalikan, dan jika mau dijadikan otonomi dilakukan secara baik, sebaliknya juga jika akan dijadikan sentralisasi juga yang baik dan benar, karena jika ditelusuri dan diikuti secara seksama seluruh regulasi yang baru terbit ini sangat merugikan daerah, misalnya kita memiliki sumber daya alam, itu harus dikembalikan ke pusat, sesudah itu baru dibagi.
Selain itu selama ini pihak ESDM sangat tertutup, sehingga rapat ini, menjadi transparan, dan Komisi II DPRD memulai, guna membuka apa saja yang terkait dengan hasil tambang, dengan mengetahui berapa jumlah wilayah kerja pertambangan, berapa perijinannya, berapa banyak pengusaha, sehingga dapat dijelaskan kepada masyarakat ungkap, “Saodah Tuankotta Tethool tutup. (LY)










Komentar