oleh

TWK Sebagai Solusi Dasar dan Arah Kebijakan KPK dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Suarapaparisa.com, Tes Wawasan Kebangsaan TWK merupakan langkah maju bagi Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam rangka menciptakan era baru bagi kinerja KPK. Untuk menjaga independensi KPK dalam rangka menegakan hukum bagi para koruptor, maka wajib hukumnya untuk para pegawai KPK memiliki kompetensi khusus Wawasan Kebangsaan agar dapat mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam konteks pemberantasan Korupsi di Indonesia.

TWK melibatkan semua pihak bukan hanya KPK untuk menjaga sinergitas dan netralitas dalam menentukan kelayakan pegawai KPK. Hasil keputusan TWK sifatnya Final dan mengikat secara hukum berdasarkan skor hasil pencapaian individu. Lulus tidaknya peserta TWK bukan ditentukan oleh KPK dan semua pihak yang mengadakan TWK; namun yang menentukan lulus atau tidaknya peserta TWK adalah HASIL akhir dari TWK tersebut. Dalam hal ini, Faktor kemampuan dan Ketidakmampuan individu untuk menterjemahkan MAKNA dan NILAI serta aturan hukum dari Wawasan Kebangsaan lah, yang menjadi dasar seleksi TWK bagi para pegawai KPK. TWK dilaksanakan dengan transparansi dan adil, sebab dari komularif jumlah peserta sebanyak 1.357, yang hadir mengikuti TWK sebanyak 1.349 artinya; 8 orang tak hadir. Jumlah peserta yang dinyatakan memenuhi syarat TWK sebanyak 1.274 peserta dan yang tak memenuhi syarat 75 peserta TWK.

Langkah pihak N-cs mengadukan hasil TWK pada Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya adalah keliru sebab tak ada pelanggaran dalam TWK oleh KPK dan hal yang sangat lucu ketika pihak N-cs meminta Presiden untuk mengtervensi hasil TWK-KPK. Jika ada pelanggaran sebaiknya dilaporkan pada panitia TWK KPK/BKN, sebab solusi ada pada panitia TWK. Jika tak mendapat hasil yang diinginkan maka bisa disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK dan Polri.

Komnas HAM, Ombudsman, DPR RI, dll sifatnya pemberitahuan laporan atau sebatas mengetahui persolan. Sebab secara aturan hukum pihak tersebut tak bisa merubah hasil keputusan seleksi TWK yang dikeluarkan oleh BKN bersama KPK. Sebab TWK yang telah dilaksanakan, telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihak N-cs jangan bermimpi jika pihak Komnas HAM dan pihak lainnya dapat mengintervensi Independensi Lembaga KPK. Sekalipun persoalan TWK di adukan ke Presiden, Tak akan ada solusinya. Bola akan pantul balik, sebab Presiden tidak mungkin intervensi kinerja KPK yang Independen dan Sah secara Hukum tata Pemerintahan.

Saran kami di Papua :
Sebaiknya pihak N-cs, memahami bahwa kegagalan TWK sebagai kenangan terindah untuk refleksikan diri atas kinerja selama di KPK dan semoga kedepan dapat berbenah diri dengan memperdalam pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan sebagai konsep dasar penyelenggara Negara.

Jika Pihak N-cs sangat ingin menjadi seorang PNS, maka bisa mengikuti tes PNS yang diselenggarakan oleh BKN untuk ditempatkan di berbagai PELOSOK NUSANTARA, sesuai jurusan dan bidang kompetensi dasar. Sebab PNS masih sangat dibutuhkan diberbagai pelosok daerah pedalaman Indonesia.

Sukses selalu bapak Ketua KPK Komjend. Pol. Drs. Firly Bahuri, M.Si., beserta jajaran. Semoga KPK selalu solid dan kompak dalam upaya pemberantasan para Preman berdasi/koruptor. Sebab harapan seluruh rakyat Indonesia ada di pundak KPK dan berbagai pihak terkait untuk mengembalikan harta karun bangsa yang dicuri/dirampok oleh para koruptor yang tak berprikemanusiaan. Koruptor dibasmi, rakyat sejahtera.

Cat. Legal standing dasar hukum kewenangan pelaksanaan TWK :

*Pelaksanaan TWK tindak lanjut dari Perkom no. 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK ke ASN

*Perkom no. 1 th 2021, pasal 5 ayat 4; Pelaksanaan TWK KPK dilaksanakan KPK bersama BKN.

*Perkom no 1 th 2021 pasal 6, memancarkan pada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK ke ASN

Indonesia Tangguh
Indonesia Tumbuh
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Carik ranting kering
ASK✍🏻
SKP Tanah Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed