oleh

Untung Rugi Kekalahan Indonesia atas Gugatan UNI Eropa terkait Pelarangan Ekspor dan Pemurnian Nikel oleh Indonesia di WTO

Suarapaparisa.com, (Suara anak Papua). Panel Wolrd Trade Organizational (WTO), Despute Settlement Body (DSB), memutuskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan Ekspor dan Pemurnian Nikel, terbukti melanggar ketentuan WTO. Ketentuan regulasi yang dinilai melanggar WTO; UU no 4 th 2009, Permen ESDM no. 11 th 2019, perubahan ke dua atas Permen ESDM no. 25 th 2018, Permendag no. 96 th 2019, Permen ESDM no. 7 th 2020. Atas putusan ketentuan WTO pasal XI.1 GATT, dan tidak dapat di justifikasi dengan pasal XI.2 (a), dan XX (d) GATT th 1994. Panel juga menolak pembelaan Indonesia terkait keterbatasan cadangan nikel Nasional. (good mining practice.

Indonesia memiliki cadangan Nikel terbesar di dunia ± 72Jt ton (termasuk Limonite), ± 52% dari cadangan dunia. Disamping itu, Infonesia juga menyimpan ± 11.7 miliar ton cadangan. Wahhh… Sangat luar biasa yah hasil alam Nusantara.

Oleh sebab itu, selalu menjadi incaran bangsa lain; maka harus ada peta rancangan khusus baik dari sisi regulasi dll, yang akuratif dan akuntabel menyangkut tata kelola dari hulu ke hilir melalui investasi pembangunan smelter yang terdifinalisasi secara bertahap dan berkesinambungan.

Nah mari kita lihat, Dampak gugatan antara lain :

1. Jika Indonesia ” kalah dalam banding “, maka Indonesia harus membayar ganti rugi terhadap potensi impor di negara Eropa.

2. Selanjutnya, Seluruh regulasi kebijakan Pemerintah Indonesia melalui aturan UU dan Permen ESDM dan terkait hal tersebut, wajib dirubah sesuai keputusan WTO.

3. Program pengembangan industri lithium-ion baterai dan kendaraan listrik, bisa macet !!!. Mengapa ???, sebab indonesia harus bisa memenuhi kuota ekspor-impor sebelum mencadangkan kuota produksi dalam negeri.

4. Investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia namun disisi lain, Pemerintah telah menyiapkan lahan industri skala besar.

Keuntungan gugatan :

1. Larangan ekspor dan pemurnian Nikel oleh Pemerintah bertujuan untuk memperbaiki swa tata kelola tambang dan mineral dalam negeri

2. Pengembangan hilirisasi dan industrialisasi hasil SDA Indonesia dan memutus mata rantai ketergantungan asing atas penguasaan dan pengolahan hasil SDA

3. Sebelum dilarang, ekspor bijih nikel ± US$ 1.1 miliar, setelah dilarang mencapai ± US$ 8.76 miliar.

3. Indonesia perlahan bertransformasi di bidang industri dan perlahan beralih fungsi dari importir bijih nikel menjadi eksportir

4. Indonesia masih bisa ajukan banding atas kekalahan gugatan di WTO dan kurun waktunya masih sangat lama, sebab itu, Indonesia masih punya banyak waktu untuk mempercepat proses hilirisasi smelter sebagai posisi tawar eksportir hasil pertambangan.

5. Dengan adanya gugatan di WTO, menandakan bahwa Indonesia bangsa besar dengan hasil SDA yang melimpah dan ketergantungan dunia atas Indonesia menandakan langkah maju peradaban Indonesia.

Solusi :
1. Berikan kenyamanan pada para Investor agar tetap berinvestasi di Indonesia dan tak terpengaruh atas hasil putusan WTO

2. Lobi luar negeri diperkuat dengan menggalang dukungan dan kuasa hukum bertaraf internasional guna mendukung banding yang diajukan ke WTO.

3. Percepat pembangunan smelter sebagai dasar utama pembanding dalam pengajuan banding.

4. Rubah aturan baik UU maupun Permen yang diminta WTO, seraya menyiapkan langkah untuk pemenangan atas banding

Sekian.

Salam Pancasila
Salam Hormat

Andy S Komber

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed