oleh

Watubun : Pembayaran Pembebasan Tanah RSUD dr Haulussy Ditunda Dulu

Suarapaparisa.com, Pembebasan tanah RSUD dr Haulussy Kudamati, masih menjadi kemelut antara Pemerintah Provinsi dengan Johanis Tiesera (Buken) sebagai pemilik tanah tersebut. Usai dengar pendapat komisi I dengan Johanis Tiesera, salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, ST kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Kamis 21 Januari 2021, menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku untuk saat ini, menunda dulu pembayaran ganti rugi pembebasan tanah RSUD dr Haulussy Kudamati Ambon kepada atas nama Johanis Tiesera (Buken), mengingat saat dengar pendapat saudara Johanis Tiesera tidak dapat menunjukan bukti kuat secara otentik data kepemilikan tanah RSUD dr. Haulussy, termasuk dokumen lainnya atas kesepakatan dengan Pemprov Maluku.

Karenanya Pemerintah provinsi, harus berhati-hati dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah tersebut, mengingat dari aspek keluasan, termask nilai NJOP, harus dihitung secara hati-hati, karena yang sudah dihitung sebanyak 31 ribu hektar dan luas ini sangat fantastik dan perlu hati-hati untuk lakukan perhitungan pembayaran, karena dalam penjelasan itu ada perbedaan angka, yang disampaikan Pemprov, dengan apa yang dipresentasikan saudara Johanis Tiesera,” ungkap Watubun.

Dia mengingatkan karena dibayar gunakan uang Negara, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati, dan benar, agar tidak terjadi problematik dikemudian hari, namun jika benar hak orang silahkan dibayar, dengan begitu sekali lagi secara tegas, disampaikan hasur berhati-hati, untuk pembayarannya, apalagi masih dalam menangani covid 19, disamping Pemprov juga melakukan kebijakan terhadap penanganan ekonomi Nasional yang imbasnya  ke daerah, sehingga sangat membutuhkan anggaran.

Menurutnya, etiket baik Pemprov untuk membayar sudah ada, namun skema, proses untuk pembayaran harus ditinjau kembali, mengingat Johanis Tiesera datang dengan tidak dapat menunjukan bukti persetujuan atau dokumen pembayaran secara otentik.  Tetapi dengan masih terjadi polemik, dokumen pembayaran itu dapat ditinjau kembali dan untuk saat ini pembayaran pembebasan tanah RSUD dr. Haulussy sebaiknya ditunda, “tegas Watubun menutup. (L2B)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed