SP.COM, DOBO KEPULAUAN ARU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Cabang Kepulauan Aru menyampaikan apresiasi terhadap putusan bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Dobo terhadap Ferdinan Lengam. Lembaga ini juga berharap Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan tersebut.
Putusan dengan nomor perkara 9/Pid.B/2026/PN.Dob itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2026. Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, Malvin Edi Darma, dan Petra Gilang Ramadan, dibantu Panitera Pengganti Recky Ferdinand Satumalay.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ferdinan Lengam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terdakwa pun dibebaskan seketika dari tahanan, serta hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat dipulihkan kembali.
Kepala YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru sekaligus penasihat hukum terdakwa, Irawati Tamsel Siahaan, S.H., menilai putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan serta independensi lembaga peradilan.
“Putusan ini dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ini membuktikan setiap warga negara berhak mendapatkan pemeriksaan objektif tanpa terpengaruh opini atau tekanan di luar ruang sidang,” ujar Irawati dalam siaran pers yang diterima, Selasa (15/7).
Ferdinan Lengam diketahui telah menjalani masa penahanan selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni. Selain dia, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara yang sama yang divonis pidana penjara di bawah satu tahun.
Bukan Pemicu Konflik Sosial
YLBH menegaskan, perkara yang menjerat lima warga Desa Apara itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyimpulkan mereka adalah pemicu konflik sosial yang terjadi antara masyarakat Desa Apara dengan Desa Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sejak awal pendampingan, kami menilai perkara ini harus dipisahkan dari narasi yang berkembang di luar proses hukum. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan stigma buruk bagi para terdakwa maupun seluruh warga Desa Apara,” tegasnya.
Kekecewaan Atas Banding Jaksa
Kekecewaan mendalam disampaikan pihaknya setelah mengetahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada 7 Juli 2026 mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa, termasuk Ferdinan Lengam yang telah divonis bebas murni.
“Kami tetap menghormati kewenangan yang dimiliki jaksa. Namun kami sangat menyayangkan langkah banding terhadap putusan bebas murni ini. Ferdinan sudah menanggung masa penahanan berbulan-bulan, hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan,” ungkap Irawati.
Secara hukum, lanjut dia, tidak ada landasan aturan yang tegas yang mengizinkan upaya banding terhadap putusan bebas murni. Baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, pengaturan semacam itu tidak ditemukan.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada dasarnya tidak dapat diajukan banding, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 244 KUHAP yang baru hanya mengatur kemungkinan banding untuk putusan lepas dari tuntutan hukum, bukan putusan bebas murni.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Ambon mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, lalu menolak banding tersebut. Putusan bebas murni patut dihormati sebagai bentuk perlindungan hak warga negara,” harapnya.
Ajukan Banding Bagi Empat Terdakwa Lain
Di sisi lain, tim penasihat hukum YLBH justru mengajukan upaya hukum banding untuk empat terdakwa lainnya. Langkah ini diambil karena menilai masih ada sejumlah fakta persidangan, keterangan saksi, dan aspek pembuktian yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan tingkat pertama.
“Kami berharap di tingkat banding nanti, pemeriksaan dapat berjalan lebih komprehensif sehingga keempat terdakwa juga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya sesuai fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Hak Saat Penyidikan
Pihaknya juga menyoroti kejanggalan yang terjadi pada tahap awal penanganan kasus ini. Berdasarkan data yang diperoleh, para terdakwa sudah diamankan sejak 2 Januari 2026, namun baru ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 21 Januari 2026. Terjadi selisih waktu sekitar 18 hari yang menurut keluarga dan masyarakat memerlukan penjelasan hukum yang transparan.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan intimidasi fisik maupun tekanan nonfisik yang dialami para terdakwa selama proses penanganan berlangsung. Berbagai temuan ini kini sedang didalami dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sepanjang proses hukum berlangsung, para terdakwa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Apara, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Warga berharap proses hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, khususnya kelompok rentan, guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. YLBH tetap siap menangani berbagai persoalan kemanusiaan dan memberikan bantuan hukum secara profesional serta independen,” pungkas Irawati.(NM)










Komentar