Suarapaparisa.com, Ketua panitia kerja (Panja) calon penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno yang didampingi Wakil Ketua Panja Johan Lewerisa mengadakan konferensi pers di Kantor DPRD Maluku Jumad, (17/11/2203)
Berkenan dengan penjelasan dari Ketua panitia kerja yang menyatakan berakhirnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Drs Barnabas Nataniel Orno. Dimana pada tanggal 31 Oktober yang lalu, DPRD telah menerima surat dari Kementerian dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang telah memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Maka atas dasar surat itulah DPRD, telah membentuk tim kerja jadi namanya Panja Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku dalam rangka mencari calon penjabat Gubernur Maluku yang akan datang.
Pada kesempatan yang baik ini, kami dipercayakan sebagai pimpinan daripada panitia kerja penjaringan Penjabat Gubernur Maluku tersebut dan lewat rapat yang dilakukan tadi antara panja dengan juga dihadiri oleh pimpinan DPRD maka kami bersepakat bahwa panitia kerja ini dalam rangka mencari calon Penjabat Gubernur Maluku, maka kami akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur Maluku pasca selesainya atau berakhirnya tugas daripada Gubernur Maluku Murat Ismail.
Wenno mengungkapkan pendaftaran calon penjabat gubernur, dibuka selama tiga hari terhitung sejak Senin hingga Rabu pekan depan pada setiap jam kerja, kecuali pada hari Rabu dibuka pada jam 09.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT. tempat pendaftaran di ruangan MERINDU Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Kita bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal 30 nama-nama penjabat gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja Menteri dalam Negeri,”Wenno.
Tambah Wenno, terkait dengan kriteria dari pendaftaran ini perlu sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, diantaranya, pertama mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selanjutnya kedua, pejabat ASN aparatur sipil negara atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pejabat gubernur.
Kemudian ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang terakhir itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Jadi nanti bagi mereka yang ingin mendaftar itu harus hadir sendiri tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon penjabat Gubernur.
“Kouta yang dibutuhkan itu sesuai dengan Permendagri dapat mengusulkan hanya 3,jadi berapapun yang mendaftar akan ditetapkan menjadi tiga nama untuk dikirim ke Mendagri,”tutup Wenno. (*








Komentar