Dobo, Kepulauan Aru,- Sebanyak dua kali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru dibawah pimpinan Kepala Bagian Operasional (KBO) Tindak Pidana Korupsi Polres Kepulauan Aru IPDA Noke Frans dan Kanit Tipidkor Aipda Jul. Lasamang SH, melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan, termasuk penggeledehan kedua dilakukan secara paksa di ruangan kerja Sekertaris KPUD setempat, Mustafa Darakay selaku Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara.
Kepada sejumlah Wartawan di dalam Kantor KPUD Aru usai pelaksanaan penggeledahan dimaksud, Jumat (12/11/2021), Ketua KPUD Mustafa Darakay menjelaskan bahwa dalam Berita Acara penggeledahan pertama yang ditandatangai dirinya Selaku Ketua KPUD dan KBO Polres Aru IPDA Noke Frans, menyatakan bahwa penggeledahan ruangan kerja Sekertaris KPUD akan dilakukan setelah Sekertaris kembali ke Dobo dari luar daerah.
Pasalnya setelah dilakukan komunikasih Via Tlpn dengan Sekertaris KPUD Agus Ruhulessin dan berbicara langsung dengan Penyidik Aipda Jul Lasamang, Ruhulessin tidak bersedia untuk ruangan kerjanya dibongkar paksa, sehingga pernyataan Ruhulessin itu juga dituangan ke dalam Berita Acara yang menyatakan penggeledahan akan kembali dilanjutkan setelah Sekertaris KPUD kembali ke Dobo.
Namun sayangnya, berselang dua hari (Rabu-Jumat) Satreskrim Polres Kepulauan Aru kembali melakukan penggeledahan paksa di ruangan kerja Sekertaris KPUD, melakukan pembongkaran pintu ruang kerjanya, sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat, alias masih melakukan Perjalanan Dinas di Jakarta.
“Dari Berita Acara penggeledahan hari pertama yang ditandatangani oleh beta (saya) dan penyidik, bahwa proses pembongkaran ruangan Sekertaris nanti akan dilakukan setelah Sekertaris kembali,” terang Ketua KPUD Aru.
Darakay mengakui bahwa secara psikologi mereka sedikit terganggu dengan aksi penggeledahan tersebut, sehingga separu tugas-tugas kerja atau pelayanan publik di Kantor KPUD Aru juga ikut terganggu karena sebagian besar Pegawai terpaksa tidak masuk Kantor.
“Ya secara psikologi kan pasti terganggu, banyak pegawai tidak masuk kantor, kemudian ruang Sekertaris kan ruang administrasi, jadi prinsipnya ya tetap menggangu, tetapi katong tetap berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas yang bisa katong laksanakan,” pungkasnya.
Kendati demikian, Ketua KPUD Aru mengaku tetap menghargai sunggu tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Kepulauan Aru dalam rangka melaksanakan tugas-tugas penggeledahan maupun penyitaan. Yang mana penyidik sendiri telah mengkantonggi ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, sebagaimana diatur dalam KUHP, maupun berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kundarwanto.
“Jadi penggeledahan itu akan dilakukan setelah Sekertaris kembali. Nah tetapi kemudian hari ini Polres Kabupaten Kepulauan Aru datang, itu juga kami tetap menghargai, kami menghargai sungguh tugas-tugas yang dilakukan oleh Penyidik Polres Aru, sehingga saya secara pribadi mempersilahkan karena itu kewenangan,” tutup Darakay.
Usai sesi wawancara, Darakay dalam kelakarnya dengan Wartawan, mengatakan sebenarnya kalau dokumen yang di cari Penyidik Polres Kepulauan Aru adalah dokumen pembayaran gaji 1 bulan Penyelenggara Adhock (PPK dan PPS) maka mestinya hanya dokumen itu yang diminta, bukan dokumen yang lain juga ikut diambil.
Sementara itu Kuasa Hukum Sekertaris KPUD Aru, Saudara Lukman Matutu dan patner berencana akan melaporkan Polres Kepulauan Aru ke Propam Polda Maluku dan Kapolri.
“Kami akan melaporkan Polres Aru pada Propam Polda Maluku dan kepada Kapolri di Jakarta,” kecam Matutu sebagaiamana dilansir dari Tribun-Maluku.Com.(Nus.M).










Komentar