Dobo, Kepulauan Aru,– Setelah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Aru pada hari Rabu lalu, kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru kembali melakukan penggeledahan secara paksa di Ruangan Kerja Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru Agus Ruhullessin, Jumat (12/11/2021).
Penggeledahan paksa ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Tindak Pidana Korupsi Polres Kepulauan Aru, IPDA Noke Frans, melibatkan Kanit Tipidkor Aipda Jul. Lasamang SH, dan sejumlah staf Tipidkor serta puluhan Anggota Buser Polres Aru.
Kunci pintu ruangan kerja Agus Ruhullessin akhirnya dibuka pakasa (dikasih rusak) oleh sejumlah Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Aru dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang ada di dalam ruangan kerja itu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah KPUD Aru tahun 2020 lalu.
Padahal sebelumnya, dalam penggeledahan tahap pertema, ruangan kerja Agus Ruhullessin sempat di pasang Police Line karena pintu ruangan yang bersangkutan terkunci, dengan cacatan akan menunggu hingga yang bersangkutan kembali dari luar daerah barulah dilakukan penggeledahan.
KBO Tipikor Polres Kepulauan Aru IPDA Noke Frans saat dimintai keterangannya oleh sejumlah Wartawan di Depan Kantor KUPD Aru, dengan singakat Beliau hanya menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan dimaksud adalah merupakan perintah Undang-Undang.
Kendati demikian, IPDA Frans tidak menjelaskan secara mendetile Undang-Undang Nomor berapa, Pasal berapa yang mengatur tentang penggeledahan paksa dimaksud.
“Ya ini merupakan upayah penggeledahan paksa dan ini adalah perintah Undang-Undang,” ujar Frans menjawab pertanyaan Wartawan sambil berjalan masuk ke dalam Kantor KPUD Aru.
Hingga penggeledahan paksa ini dilakukan, Sekertaris KPUD Aru Agus Ruhullessin dikabarkan masih berada di luar daerah.(Nus.M)










Komentar