oleh

30 Persen DAK Tidak Masuk di Aru, Djafar Hamu : Kontraktor Yang Salah Bukan Pemerinah Daerah

Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Sejumlah pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Kepulauan Aru yang di kerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga bermasalah atau di kerjakan tidak selesai 100 Persen hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya berdampak pada 30 Persen DAK tidak masuk di Kabupaten Kepulauan Aru dari Pemerintah Pusat.

Salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Djafar Hamu saat ditemuai sejumlah Wartawan di Ruangan Kerja Sekwan DPRD Aru, Selasa (28/02/2023), membenarkan hal tersebut.

“Sebenarnya daerah ini dirugikan, ada 30 Persen anggaran yang tidak masuk dari pusat, itu bukan daerah yang salah, tetapi Kontraktor yang bersangkutan yang salah,” tegasnya.
Djafar menjelaskan bahwa pekerjaan Jalan di Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Kusus (DAK) adalah Jalam Mesiang – Longgar Apara dan Samang – Lamerang.

Kedua paket pekerjaan Jalan tersebut, lanjut Djafar, hingga batas waktu pekerjaan sesuai kontrak kerja sudah selesai, namun Kontraktor hanya baru mengerjakannya hingga 70 Persen saja. Bahkan saat ini telah dikenakan addendum pertama atau perpanjangan masa waktu pekerjaan dengan segala konsekwensi yang harus dihadapi para Kontraktor.

“Itu rata-rata 70 Persen yang masuk, berarti 30 Persen tidak masuk. Nah 30 Persen tidak masuk ini dampaiknya kepada Dana Alokasi Umum (DAU), padahal DAU ini dipergunakan untuk masyarakat Aru yang ada,” bebernya kesal.
Di singgung soal addendum untuk pekerjaan Jalan Samang – Lamerang, Politisi asal Golkar itu lagi-lagi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), masa addendum diberikan selama 90 hari atau 3 bulan, dan apabilah Kontraktor tidak menyelesaikan lagi pekerjaan tersebut sesuai masa addendum, maka akan dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.

“Pekerjaan ini terlambat bukan karena masyarakat, tetapi Kontraktor yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebenarnya kalau Kontraktor sudah salah begitu, maka dinas PU harus mem Black List Perusahan yang bersangkutan, namun sampe sekarang kan dia masih kerja,” pintanya.

Kendati begitu, Djafar meyakini dengan keterlambatan pekerjaan hingga berdampak pada transferan dana DAK dari Pemerintah Pusat tidak masuk di Kabupaten Kepulauan Aru, maka sudah pasti Perusahan tersebut akan di Black List oleh Pemerintah Daerah.
“Menurut Kepala Dinas PU bahwa setelah pekerjaan mencapai 70 Persen dan pencairan dana selesai, maka Perusahan yang bersangkutan akan di Black List,” tambahnya.

Anggota DPRD dua periode itu membeberkan bahwa Perusahan PT. ABI PERKASA yang dipakai untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, kuat dugaan bukan milik Bos Fajar Distro Dobo, melain Perusahan domisili daerah Papua yang di pinjam pakai oleh Fajar lalu memasang MM sebagai Kuasa Direksi untuk Fajar bersembunyi di belakan MM.

“Karena itu bukan Fajar punya, dia pake perusahan lain, dia sembunyi di belakang Mukat itu, ketika ada persoalan hukum, maka bukan Fajar yang ditangkap, tetapi Mukat Mangar itu yang ditangkap.

Bukan hanya itu, Djafar juga menegaskan bahwa pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Supardi Fajar Arifin alias Bos Fajar Distro, diduga banyak yang masih terbangkalai.

“Komisi III baru melihat di Samang karena Viral di Media itu, tetapi ada pekerjaan-pekerjaan lain yang memang terbangkalai sampai saat ini yang dikerjakan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Beruntung mekanisme pekerjaan jalan saat ini adalah proses pembayaran sesuai dengan progress pekerjaan hingga batas waktu pekerjaan yang di tentukan di dalam kontrak, sehingga tidak membebani Dana Alokasi Umum (DAU).

Jika pekerjaan hanya mencapai 70 Persen, maka pemerintah membayar sesuai volume pekerjaan tersebut, hanya saja berdampak pada DAK tersisah tidak masuk lagi ke Pemerintah Daerah, bahkan bisa berdampak pada pengguran DAK karena dianggap tidak mampu dikelolah habis oleh Pemerintah Daerah setempat.

“Kalau mau dilihat, Kontraktor juga rugi, karena dia harus melakukan perbaikan jalan sesuai bestek, lalu kemudian dia tidak menerima pencairan dana 100 Persen, karena pemerintah hanya mebayar sesuai apa yang dia kerjakan,” tutup Djafar.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed