Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah menerima rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan pada Paripurna sebelumnya, DPRD kembali melaksanakan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Udin Belsigaway dan Bupati dr. Johan Gonga akhirnya menandatangi bersama Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 pada Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (23/09/2022), yang disaksikan oleh Forkopinda Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui Paripurna Dewan yang terhormat itu, Ketua DPRD Udin Belsigaway mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) huruf b, memberikan delegasi dalam fungsi anggaran kepada DPRD agar bersama Pemerintah Daerah dapat membahas dan menyepakati APBD untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat.
Sehubungan dengan itu maka KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan cerminan, indikator dan proyeksi penyerapan anggaran dari implementasi program-program Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2022.
“KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan suatu kesatuan yang utuh dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” terang Belsigaway.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, dan Rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan dibahas bersama untuk disepakati menjadi KUA PPAS Perubahan paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Kendati demikian, menurut Belsigaway, ada beberapa alasan mendasar yang turut mempengaruhi agenda DPRD sebagai asas pemakluman, maka dalam hal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam siklus dan jadwal terjadi pergeseran waktu sehingga baru dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD mengajak Pemerintah Daerah dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar secara bersama-sama, bersinergi membangun Kabupaten kepulauan Aru sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat yang tepat sasaran, sehingga mewujudkan pembangunan yang berkualitas menuju kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai NasDem Aru itu menguraikan bahwa dari hasil pembahasan pada rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah dapat dijelaskan pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut;
Pertama; Ringkasan Proyeksi Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah antara lain;
Jumlah Pendapatan Daerah sebelum Perubahan dirancang sebesar Rp. 939.106.077.799,2. (Sembilan Tiga puluh sembilan miliar, Seratus enam juta, tujuh puluh tujuh ribu, tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah, Dua sen ), dan setelah perubahan sebesar Rp. 939.106.077.799, (Sembilan Tiga puluh sembilan miliar, seratus enam juta, tujuh puluh tujuh ribu, tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
Jumlah Belanja Daerah; sebelum perubahan Rp. 943.070.436.331,2,- (Sembilan ratus empat puluh dua miliar, tujuh puluh juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, tiga ratus tiga puluh satu rupiah, Dua sen), setelah perubahan Rp. 942.177.910.824,37,3,- (Sembilan ratus empat puluh dua miliar Seratus tujuh puluh tujuh juta, sembilan ratus sepuluh ribu, delapan ratus dua puluh empat rupiah, tiga puluh tujuh koma tiga sen) atau berkurang menjadi Rp. 892.525.506,63, (Delapan ratus sembilan puluh dua juta, Lima ratus, dua puluh lima ribu, lima ratus enam rupiah,enam puluh tiga sen).
Jumlah Pembiayaan Daerah : Sebelum perubahan Rp. 3.964.358.532,2,- (Tiga milyar, sembilan ratus enam puluh empat juta, Tiga ratus lima puluh delapan ribu, lima ratus tiga puluh dua rupiah, Dua sen), setelah perubahan Rp. 3.071.833.025,37,3,- (Tiga milyar, tujuh puluh satu juta, delapan ratus tiga puluh tiga ribu, Dua puluh lima rupiah, Tiga puluh tujuh koma Tiga sen) atau berkurang Rp. 892.525.506,63,- (Delapan ratus sembilan puluh dua juta, Lima ratus dua puluh lima ribu, lima ratus enam rupiah, enam puluh tiga sen).
Dari esensi penjelasan diatas, Ketua DPRD berharap, nantinya dalam menyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, haruslah konsisten dan tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.(NM)










Komentar