oleh

Polemik Masa Jabatan Presiden RI

Suarapaparisa.com, Heboh… Heboh…dan heboh… Terkait masa Jabatan Presiden tertuang jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun. Namun pada tahun 1963, MPRS Mengeluarkan ketetapan no. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Bung Karno sebagai tokoh Revolusioner Indonesia menjadi Presiden seumur hidup dan menjadi sejarah kepemimpinan ORLA. Setelah ORLA berakhir maka terjadi amandemen UUD 1945 dikembalikan pada amanat UUD 1945 Pasal 7 bahwa Presiden menjabat lima tahun, namun tak menyebutkan atau membatasi berapa lama masa jabatannya. Selanjutnya, pada masa reformasi 1997 terjadi amandemen yang UUD 1945 ditambahkan penjabaran pada Pasal 7A, 7B dan 7C, terkait masa jabatan Presiden dan Wapres RI. Intinya masa jabatan Presiden hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali menjabat tambahan 1 periode atau 10 tahun dan tak bisa lagi mencalonkan diri untuk periode ke tiga.

Mari kita lihat :
1. Presiden Ir. Joko Widodo, secara resmi telah mengeluarkan statement tegas bahwa Presiden tunduk dan patuh pada konstitusi yang berlaku atau Presiden sepakat dengan arah dan semangat reformasi dan tidak ingin lagi menambah masa jabatan dengan amandemen UUD 1945.
2. Presiden tegas katakan bahwa yang ingin masa jabatan diperpanjang adalah mereka yang ingin cari muka, dan ingin menjerumuskan Presiden dan mereka yang haus kekuasaan.

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 :
Bahwa untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 dapat dilakukan dengan cara :
* Presiden mengeluarkan Dekrit untuk Kembali ke aturan amandemen UUD 1945 era ORBA atau tanpa jangka waktu
* Presiden mengeluarkan Kepres terkait penambahan masa jabatan dan jika digugat maka akan diuji materi UU oleh MK
* Melalui lobi2 Parpol dan non parpol selanjutnya pengusulan amandemen oleh gabungan anggota MPR RI untuk mengajukan amandemen UU 1945 Pasal 7 A, B dan C. Kemudian mengadakan pembahasan dimaksud dengan total kehadiran 2/3 atau 50% suara dukungan politik anggota DPR RI dan DPD RI untuk mengadakan sidang istimewa MPR agar dapat mengamandemen untuk ke lima kalinya pada materi pokok pasal 37 UUD 1945 tentang mekanisme perubahan konstitusi dan selanjutnya mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden dan Wapres RI.

Apakah ada kendala terkait amandemen ??? Ya, apa kendalanya ???
* Pihak penyelenggara pemilu KPU telah resmi mengeluarkan aturan resmi dan jadwal penetapan Pilkada, Pileg dan Pilpres dan telah diparipurnakan/disahkan oleh DPR RI untuk kemudian dilaksanakan.
* Jika pemilu Presiden ditunda atau diperpanjang masa jabatan maka dapat berpengaruh pada masa jabatan anggota DPR RI dan Kepala Daerah. Mengapa ? Sebab aturan terkait masa jabatan Legislatif dan Eksekutif Daerah pun telah diatur dalam UU dan jika ada perubahan maka harus di amandemen bersama secara universal.
* Ada penolakan pihak parpol pendukung maupun parpol oposisi terkait perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wapres RI.

Lalu apakah salah ada pembahasan terkait tambahan masa jabatan Presiden ??? Tidak!! Alasannya; Sebagai bangsa yang memiliki sistim dan nilai demokrasi tidak salah, artinya, Opini dan pandangan seperti itu wajar saja. Setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat dimuka umum dan dilindungi UU no. 19 thn 1998 terkait kemerdekaan berpendapat. Sebab itu pendapat Ketum PKB, Ketum Golkar dan PAN dll, tak salah dan tak perlu di gubris berlebihan oleh publik. Mengapa ??? Sebab Presiden secara tegas telah mengemukakan pendapatnya terkait hal tersebut dan tak perlu di ucapkan berulang kali. Presiden lebih fokus pada tugas2 pokok yang lebih urgent dibanding meladeni ocehan publik yang tak bermanfaat.

Apakah jika benar Presiden ingin lanjutkan masa jabatan dapat diakomodir ???, Ya Bisalah. Mengapa ??? Sebab jika rakyat masih menghendaki maka untuk kepentingan bangsa dan negara, Presiden bisa saja menambah masa jabatan melalui amandemen UUD Pasal 7A,7B dan 7C atau merubah amanat reformasi kembali ke masa ORBA atau hanya menambah klausal pasal untuk 3 periode.

Saran :
Marilah kita berdiri tegak pada konstitusi sebagai pilar dasar negara dan sebagai panglima tertinggi serta jati diri bangsa Indonesia. Mari bersama kita rajut tali persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang kian lusuh di telah zaman. Sebab kita adalah satu darah di atas lautan kasih benang Merah🇲🇨Putih

Jayalah selalu Nusantara ku, jayalah selalu Ibu Pertiwi tanah leluhur Indonesia Raya
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Andy S. Komber🙏🏿
Suara anak Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed