oleh

Salah Satu Anak Alm HK Diduga Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di RSUD Haulussy

Ambon, SP. Com. Penganiayaan yang terjadi di RSUD Ambon tertanggal 26 Juni 2020 kini telah ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut dari 3 orang yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu NK, SH dan NH.

Menurut keterangan yang diterima oleh tim SP.com oleh Roni Samloy selaku Pengacara dari Yomima Orno “Jadi waktu pemberian keterangan tambahan oleh saksi korban Jomima Orno pada Minggu petang 28 Juni 2020 ada penambahan tersangka baru yakni anak perempuan almarhum Hasan Keiya bernama Sunarlin atau Alin, “ungkapnya dalam isi rilis via Whatsap (30/06)

Lanjutnya, mengenai Istri Almarhum HK yang dikabarkan tidak ada pada saat kejadian berlangsung (26/06/2020) Roni membeberkan, Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka yakni isteri almarhum, anak laki-laki almarhum Muhamad Sabah Keiya dan Nur Keiya,” ungkap Roni dalam rilisnya.

Sebelumnya Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Muhammad Titan Firmansya Putra mengungkapan, dari hasil penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan tenaga medis RSUD dr. Haulussy Ambon, penyidik telah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka.

“Penyidik kami yang menangani laporan kasus dugaan penganiayaan tenaga medis RSUD dr Haulussy telah menetapkan tiga orang terduga sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka berinisial NK, SH, dan NH,” kata Titan kepada media ini, Senin (29/6) siang.

Sehingga dengan ditetapkannya Surnalin atau yang biasanya disapa Alin anak Perempuan dari Alm. Hasan Keiya sebagai tersangka maka telah ada 4 orang dalam kasus tersebut yang diduga lakukan penganiayaan.

Perlu diketahui sebelumnya (29/06) Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Muhammad Titan Firmansya Putra membeberkan kepada media ini. pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan maupun kasus pengambilan paksa jenazah HK yang terjadi dikawasan jalan jenderal Soedirman itu,” Katanya.

Pasal yang disematkan menurut Titan (Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon) pada ke 4 tersangka penganiayaan terhadap Jomima Orno yang adalah tenaga medis RSUD Haulusy Ambon adalah 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Nantinya pihak Polresta Ambon akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan Kasus Penganiayaan yang menyeret Keluarga Almarhum HK. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed