Ambon, SP. Com. Sejumlah langkah kongkrit di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan penanganan Covid-19 di berbagai Wilayah yang ada di Maluku, terkhususnya di Kota Ambon. Di antaranya pemberian Rapit tes (RT) sebanyak 4800 kepada Pihak RS secara Gratis untuk menindak lanjuti kasus Covid-19 yang kian melunjak di Maluku, tapi pada kenyataannya sampai saat ini ada pihak Rumah Sakit yang masih meminta pungutan terkait dengan Penanganan tersebut.
Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, SH. Senin (18/05/2020) didepan kantor Gubernur menegaskan bahwa, Ada pemberian Rapit test yang diberikan kepada Pihak Rumah sakit secara Gratis kepada seluruh Kabupaten/ Kota, termasuk Kota Ambon.
Ketika ditanyakan oleh tim SP. Com berkaitan dengan Rumah sakit yang masih melakukan pungutan sebesar RP.450,000,00 untuk Rapit tes sebelum di lakukan Penanganan Lanjutan. Murad Ismail (MI) menegaskan, “Pokoknya untuk covid-19 ini tidak ada pungutan biaya”, ada yang minta Duit tolong kasih tau saya,”Tegas Mantan Kapolda Maluku ini.
Hal yang sama di sampaikan oleh Ketua Gugus Harian Provinsi Maluku Kasrul Selang, ” Ah hal itu tidak benar dan tidak boleh ada yang minta bayar untuk yang BPJS, tadi (18/05/2020) baru dibagi rapit tes kepada Pihak Rumah sakit dan tidak ada yang boleh minta bayaran”,”tegas Ketua Gustu
Hasil Investigasi Berbeda Di Lapangan
Ini berbanding terbalik dengan Realese yang di terima oleh Tim.SP. Com oleh salah satu Keluarga Arthur Siahainenia dimana dia membeberkan bahwa, ada pungutan oleh pihak Rumah Sakit Bhakti Rahayu pada saat membawa Pasien bernama M. Manuputty (PNS) di hari sabtu 16 Mei 2020 tepatnya Pukul 20.00 Wit Malam dalam kondisi hamil ketika masuk RS di anjurkan oleh pihak RS untuk rapit test dengan biaya RP.500.000,- akhrnya pihak keluarga memutuskan untuk mengikuti prosedur yang ada.
Sebelumnya Pihak Keluarga membawa ke RS.GPM di hari yang sama Pukul 19.30 Wit Malam tapi kemudian di mintai biaya sebesar RP.500.000,00 kepada Manuputty tetapi karna ruangan biasa di RS.GPM tidak ada maka arthur memutuskan untuk membawanya ke RS bhakti Rahayu. Padahal pasien tersebut memiliki BPJS ketika di lakukan pemeriksaan.
“dari pada terjadi apa-apa mau tidak mau tetap harus bayar to Bu, orang hamil ni takutnya kenapa-kenapa, ikut ajalah, “ungkap arthur kepada Tim.SP.Com.
Ditambahkan Arthur ketika keesokan paginya M. Manuputty meminta kepada pihak RS. Bhakti Rahayu untuk pulang pada saat itu, beliau langsung di ijinkan pulang tanpa diberi berkas apapun terkait dengan penanganan Pasien selama ada di RS tersebut, bahkan menurut realese yang diterima Tim.SP.com. Arhur membeberkan pihak RS tidak memberikan hasil pemeriksaan Rapit test kepada M Manuputty dan tanpa ada penjelasan.
Hal yang sama kembali dirasakan Arthur ketika membawa salah satu keluarganya R. Silaya umur 27 Tahun, status belum bekerja. Korban ke ke RS. Bahkti Rahayu Ambon di hari minggu (17/5/2020) Pukul 19.00 Wit malam untuk penanganan atau pertolongan pertama tetapi pihak RS minta harus di rapit test dulu. Akhirnya si Korban tidak sempat dilayani dan kembali menjalani perawatan di Rumah oleh seorang Mantri.

Tim SP. Com. Senin(18/05/2020) terus mencari kebenaran dilapangan kepada salah satu Suster yang ada di RS. GPM terkait dengan pemeriksaan Rapit test di RS tersebut, Ia membenarkan bahwa, adanya pungutan biaya sebesar RP. 450.000,00 “terkait dengan penanganan lanjutan sebelumnya akan ada Pemeriksaan rapit terlebih dahulu,” “ungkap salah satu Suster yang ada di RS tersebut.
Ketika Tim juga ke RST dan menanyakan Ke Bagian IGD terhadap rapid test sebelum penanganan lanjutan pasien, namun dari salah satu suster tidak menjawab hal tersebut ketika ditanyakan dan malah menyuruh Tim SP. Com ke bagian depan IGD.
Ini fakta-fakta yang terjadi dan sungguh berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan ternyata masih ada saja pihak Rumah sakit yang melakukan pungutan terkait dengan pemeriksaan Rapit test terhadap pasien dan tidak sesuai fakta yang disampaikan oleh Bapak Gubernur serta Kasrul selang sebagai Ketua Gugus Harian Covid-19 Provinsi Maluku. Sehingga diharapkan perlu ada tim gugus Covid 19 yang bisa ditempatkan di Rumah Sakit- Rumah sakit Rujukan di Kota Ambon ini, biar bisa memonitoring kelakuan-kelakuan pungutan dari RS tersebut. (**)
Pewarta : SP05









Komentar