Suarapaparisa.com, Rapat Komisi I, DPRD dengan Pemerintah daerah membicarakan banyak hal tentang aset daerah terutama menyangkut tanah yang menjadi milik Pemda, namun banyak belum bersertifikat. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan usai rapat dengan Biro Pemerintahan dan Aset daerah serta Biro Hukum dan HAM Pemda, Rabu 18 Agustus 2021, di gedung DPRD Maluku Karang Panjang Kota Ambon Provinsi Maluku.
Dijelaskan, tanah atau lahan yang dimiliki Pemda kurang lebih 7000 Hektar dan yang belum bersertifikat sebanyak 234 lahan, yang sudah bersertifikat sebanyak 130 lahan atau tanah, termasuk 54 lahan milik Kementerian dan 84 lahan atau tanah milik Pemerimtah Provinsi Maluku, lahan atau tanah tersebut seperti yang ada di Dinas Pertanian, Dinas Perikanan semuanya kita bicarakan agar tidak terjadi pertentangan, misalkan salah satu masukan dari Pengadilan Negeri agar Pemda tidak salah bayar.
Menurutnya, DPRD Maluku dengan Pemda sepakat, dan fokus terhadap aset daerah terutama terkait dengan kepemilikan tanah tersebut, sehingga pihak Pemda sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk ganti rugi tanah, namun tiba-tiba ada yang komplain tentang kepemilikan tanah tersebut,seperti tanah di RSUD dr. Haulussy, Pemda sudah bayar ganti rugi kepada Tisera, sesuai dengan Inkra yang dimiliki Tisera ternyata ada sanggahan kepemilikan tanah RSUD adalah Keluarga Alfons, sehingga pihak DPRD Maluku melarang Pemerintah untuk tidak membayar sisa dana yang belum dilunasi kendatipun Pemda sudah membayar sebagian, “ungkap Rumra.
Begitu pula tanah di desa Passo, keputusan Tata Usaha Negara (TUN) kembali kepada semula dan yang berhak memiliki tanah di desa Passo adalah keluarga Sarimanella, “tutup Amir Rumra. (L2B)








Komentar