oleh

Anggota DPRD Sumut H. Iskandar Sinaga Sosialisasikan Perda Sunut No.1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Narkotika Di Nagori Tanjung Hataran

Simalungun, Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksii Golkar dapil Sumut X, Siantar – Simalungun Ir.H.Iskandar Sinaga Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya,.kepada masyarakat Nagori (Desa) Tanjung Hutaran Sabtu (27/11/21),di Huta II,Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Sumatera Utara.

Rangkaian kegiatan duawali dengan lagu Indonesia Raya, Doa Oleh Rahim Damanik dan dihadiri oleh pangulu (Kepala Desa) Tanjung Hataran Rusli, Bhabinkamtibmas Nagori Tanjung Hataran Brigadir Supri Helmi, Tim pemenangan H.Iskandar Sinaga masing masing Hj.Salama Br.Pasaribu, Hj.Zairina Br.Lubis, Nila Br.Nababan, H.Andi Pakpahan,Ilham Lubis, Gunawan Pasaribu, Armando Hasibuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat

Anggota DPRD Sumatera Utara Ir.H. Iskandar Sinaga menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama,tokoh pemuda dan masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan, penyalagunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kita disini diskusi bagaimana mengatasi bahaya narkoba dan saya berharap kepada tokoh agama, tokoh masyarakat sama sama bekerja dan bekerjasama untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada generasi muda, dan perlu kita contoh Nagori Mekar Rejo, Kecamatan Bosar Maligas saat saya berkunjung polisi mengatakan bahwa Nagori Mekar Rejo saat ini Jero Narkoba atau tidak ada Natkoba, “jelas, H.Iskandar Sinaga.

Ia menjelaskan anggota DPRD itu turun kelapangan ada 2 yakni satu reses, reses adalah turun kedaerah pemilihan masing masing untuk mengunjungi sekaligus mendengar apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat seperti masalah pembangunan, kesehatan, pendidikan, keamaman dan Kedua membuat peraturan daerah kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat seperti saat ini kita laksanakan ini adalah perda yang kami buat pada tahun 2019.

Sumatera Utara saat ini juara satu untuk peredaran narkoba di Indonesia dan peredaran nnya masuk ke Sumatera Utara banyak melalui pelabuhan yaitu jalan jalan tikus, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui penularan, pencegahan bahaya narkotika,”pungkasnnya. (Surya Damanik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed