oleh

Antara Harapan dan Tantangan Industrialisasi dan Hilirisasi Nikel atas Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO)

Suarapaparisa.com, Penghentian ekspor biji Nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 11 Tahun 2019. Alasan pelarangan ekspor bahan mentah Nikel yakni; Indonesia ingin mengembangkan sendiri pengolahan bahan mentah Nikel dengan hilirisasi dan industrialisasi Nikel. Keputusan Pemerintah tersebut, digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO), pada awal 2021. Dampak kemenangan gugatan pihak Uni Eropa adl; putusan WTO akan sangat berpengaruh bagi industri hilirisasi nikel dalam negeri, termasuk pabrik pemurnian logam atau smelter yang tengah digalakan pemerintah RI saat ini, dampak lain yang juga mempengaruhi investasi kendaraan listrik di Indonesia, sebab salah satu komponen pentingnya ialah baterai🤦🏼‍♂️ maka pupuslah harapan kita untuk menjadi produsen baterai nomor satu dunia dan yang harus di waspada ini alah para investor akan ragu dan bahkan menarik diri dari Indonesia, selain itu jika kalah dalam gugatan WTO, Indonesia harus membayar kompensasi kepada pihak yang memenangkan gugatan dan nominalnya mengikuti nilai tukar mata uang negara² tersebut, selain kompensasi wajib keran ekspor harus dibuka kembali dan harga pasaran ditentukan oleh perpisahan² Eropa dan takutnya kita kekurangan stok sebab hampir ±50% hasil ekspor nikel Indonesia diarahkan ke investor dari negeri Tirai China.

Selain dampak buruk, sisi positif nya ialah; nilai komuditas turunan nikel Indonesia akan terus bergerak naik, cth: Jan-Agt 2022, tercatat komuditas turunan Nikel mencapai ± US$ 3.6 miliar dibanding tahun 2021 hanya mencapai ± 1.3 miliar. Selain itu, dengan menyetop ekspor Nikel, Indonesia telah menyatakan arah dan visi bangsa ke depan untuk mandiri dan berdikari dalam pengelolaan hasil SDA, sebab bukan hanya Nikel tapi juga rencana untuk penghentian ekspor bauksit, tembaga dan uranium tambang hasil SDA lainnya. Keputusan Pemerintah tepat. Mengapa ?, sebab Hasil SDA milik bangsa Indonesia, kita harus berdikari untuk pengelolaan hasil SDA yang melimpah. Persoalan gugatan itu wajar, setidaknya kita telah menunjukan sikap tegas untuk melindungi hasil alam.

Kalah menang itu hal biasa dalam sebuah pertentangan gagasan, namun kesejatian nilai dari sebuah perjuangan demi kemakmuran seluruh rakyat dalam kehidupan bernegara harus dipertahankan. ASK

Solusi :
1. Untuk mempertahankan sikap atas gugatan yang tahapannya masih panjang waktu putusan, maka Pemerintah hendaknya mencari Lawyer kelas dunia dari kawasan Asia, Eropa dan Amerika serta perwakilan Indonesia.
2. Poin kemenangan Indonesia ialah Hasil SDA Nikel dll milik bangsa Indonesia. Sebab itu, Indonesia berhak mengatur segala kebijakan atas hasil SDA. Jika ternyata kita kalah, Pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan lain untuk tetap mempertahankan integritas SDA misalnya; menaikan pajak, membagi kuota dengan prosentase % dana bagi hasil 70/30 dan atau 60/40 Mengingat krisis energi dunia yang berkepanjangan.
3. Setop ekspor Nikel menimbulkan ketergantungan pihak eksportir, yang mendorong rentan kendali atas bahan mentah beralih pada Indonesia sebagai penentu utama, sebab itu harus sedini mungkin dibuatkan aturan UU pendukung atas pengelolaan hasil SDA agar ada sinkronisasi antara kebijakan dan aturan UU yang mengikat sebagai jaminan utama dalam kerjasama.
4. Pemerintah melalui Kemlu RI dapat menjalin hubungan khusus dengan WTO berbagai negara khususnya di Eropa untuk amengimbangi persoalan gugatan Uni Eropa.

*Cinta Kasih Menyatukan Segala Perbedaan demi Perdamaian Dunia*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Andy Sadipun Komber🙏🏼
suara Anak Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed