oleh

Dihalangi, PN Dobo Tunda Konstatering Alat Berat, Ini Penjelasan Salim Pere

SUARAPAPARISA.COM, Aru,- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu atas perkara wanprestasi antara hj. Arfa Husein dengan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol, Pengadilan Negeri Tual melalui PN Dobo, melakukan tahapan Konstatering atau pencocokan barang bergerak (Alat Berat) di Dobo, Kepulauan Aru, Selasa, (22/07/2025).

Namun sayangnya tahapan Konstatering tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan, karena dihalangi oleh sejumlah orang di lokasi penampungan alat berat, di Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Dalam pantauan media ini, terlihat dua orang yang mengaku sebagai pengawas dari PT. Mulia Karya Konstruksi, Abdulah Basafin dan Steven Sikteubun, sempat adu mulut hingga nyaris ricuh dengan Kuasa Hukum dan Tim Konstatering Pengadilan Negeri Dobo.

Juru sita PN. Dobo Hesly Army Rumlaklak pada kesempatan itu menjelaskan maksud kedatangan mereka hanya untuk melihat dan mengecek alat berat atau barang yang menjadi objek sengketa itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam putusan MA atau tidak. Namun, kedua orang yang mengaku pengawas tersebut dan beberapa karyawan lainnya tetap bersikukuh menolak dan menutup akses masuk ke Area yang menjadi objek Konstatering. Mereka beralasan bahwa pimpinan perusahaan PT. Mulia Karya Konstruksi Salim Pere memerintahkan untuk melarang siapapun masuk ke Area perusahaan.

“Tidak ada yang bisa masuk, ini perintah dari pimpinan perusahaan, untuk melarang siapapun untuk tidak masuk, lagian kenapa katong mau membangun negeri ini, Bapa dong selalu menghalangi, Bapa dong cari makan, katong juga cari makan disini.” Tegas mereka.

Panasnya adu mulut yang nyaris ricuh tersebut, terjadi kurang lebih 30 menit. Pihak Kepolisan yang mengawal pengamanan dipimpin PaurSubag OPS Polres Aru Iptu. Vickyor Hahury juga menjelaskan bahwa, kedatangan tim PN Dobo sebagai bagian dari perintah undang-undang (dalam putusan MA), akan tetapi tetap ditolak oleh para karyawan.

Sehingga untuk menghindari terjadinya kericuhan yang berdampak pada ganguan keamanan, Tim PN Dobo akhirnya menundah proses Konstatering, sebab jumlah Personil Kepolisian terpantau sedikit di lokasi kejadian, sehingga tidak menjamin Kamtibmas saat itu.

Di Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Humas PN Malvin Edi Dharma menerangkan bahwa Ketua Pengadilan telah menerima laporan hasil Konstatering yang tertunda, kemudian akang dibuat berita acaranya yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Tual untuk ditindaklanjuti.

“Memang hari ini konstatering ini tidak bisa dilanjutkan seperti yang Bapak-Bapak tadi sampaikan dan juga sudah saksikan, dikarenakan memang kondisi yang tidak kondusif seperti itu,” Terangnya.

“Kita masih menunggu bagaimana koordinasi dengan pengadilan negeri Tual,” Sambungnya.

Terpisah, Salim Pere yang dikonfirmasi awak media ini via tlpn, menjelaskan bahwa upayah penghalangan yang dilakukan anak buanya di lapangan, bukan untuk menghalangi putusan pengadilan, karena mereka juga sangat menghargai putusan pengadilan, namun aksi yang mereka lakukan karena alat berat tersebut adalah milik PT. Mulia Karya Konstruksi, dan bukan milik Herman Sarkol.

“Jadi di dalam putusan itu kan, Herman Sarkol dan Timotius Kaidel, sementara dalam Akta jual beli, dibeli oleh PT. Mulia Karya Konstruksi, makanya katong melalukan perlawanan, dan itu sudah domainnya Pengacara,’’ akui Salim.

Lebih detail, Salim Pere menjelaskan bahwa memang dalam akte jual beli atas nama PT. Mulia Karya Konstruksi, Herman Sarkol sebagai Direktur, namun pemilik saham dalam perusahan konstruksi itu ada 3 orang, yaitu dirinya (Salim Pere) sebagai Komisaris, Herman Sarkol sebagai Direktur dan Etty Kaidel.

“Jadi tidak sepenuhnya Herman Sarkol, justru Herman Sarkol cuman 20 Persen, beta ( Salim Pere) 60 Persen, dan 20 Persen sisanya Etty Kaidel,’’ jelasnya.

Menurut Salim, dalam putusan Pengadilan hanya menyebutkan tergugat Herman Sarkol, dan tidak menyebutkan nama Perusahan sehingga dirinya selaku Komisaris PT. Mulia Karya Konstruksi bertindak untuk menyelamatkan apa yang menjadi hak milik perusahan.
Pihak PT. Mulia Karya Konstruksi melihat hal tersebut sebai cela bagi mereka untuk melakukan upayah hukum lain, karena dalam putusan pengadilan itu tidak disebutkan nama Perusahan.

“Ini masalah perdata Bang, jadi katong punya Pengacara melihat ini ada cela, karena tidak ada nama perusahan dalam putusan itu, sehingga katong tetap melakukan perlawanan secara hukum,” tuturnya.

Lagian Bang, di dalam perusahan itu, banyak orang menggantungkan hidup disana, banyak orang dan kelurga mereka punya piring makan disana, jadi yang terjadi kemarin bukan katong mau menghalangi putusan pengadilan, tetapi mempertahankan apa yang menjadi hak milik Perusahan,” sambunya mengakhiri. (Nus Mangar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed