SUARAPAPARISA.COM, Menjelang Pemilu, akan ada banyak Menteri Ad Interim (sementara). Secara etika ini, sikap pemimpin yang tak bijaksana dan terkesan tak mau kehilangan jabatan pada purna tugas dengan kelanjutan jabatan baru. Keinginan Menteri, persetujuan Parpol untuk menambah kursi parlemen, namun mengorbankan kepentingan rakyat, bangsa negara 🥲🤦♂️
Pendaftaran bakal caleg legislatif lintas parpol di KPU telah dibuka untuk umum, terlihat jelas antusias para Menteri Kabinet yang turut mendaftar sebagai bacaleg DPR. Muncul tanda tanya ???, apakah para menteri yang terikat sumpah jabatan, dapat fokus mengemban amanah konstitusi ???, Ataukah di akhir masa kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo, akan terganggu dengan kinerja rangkap jabatan “Menteri Ad Interim’ ???, Bukankah Presiden Menginginkan para Menteri untuk kerja cepat dan tuntas menyelesaikan sisa masa kepemimpinannya ???, Jika Menteri ikut-ikutan caleg, kinerjanya terganggu / tidak ???, lalu bagaimana aturan UU terkait hal tsb ???.
Mari kita lihat :
Dalam UU no. 7 th 2017 tentang Pemilu, para Menteri tidak dilarang mendaftar sebagai caleg DPR. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf k, UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg DPR. Selanjutnya meski tak harus mundur, para Menteri wajib cuti di luar tanggungan negara ketika berkampanye. Aturan cuti bagi Menteri diatur dalam UU no. 7 th 2017 Pasal 281 ayat (1) huruf a. Pada pasal yang sama juga melarang para menteri yang ikut caleg DPR menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Secara aturan UU tak ada larangan bagi Menteri yang nyaleg, namun secara etika dan norma atas sumpah jabatan saat dilantik, sangat menyalahi aturan etika sebagai pejabat publik dan mencederai nilai kepercayaan Presiden. Mengapa ??? Sebab menjadi menteri adalah pilihan sebelum dilantik untuk menjalankan amanah negara, jika belum purna tugas dan Menteri harus utamakan bunyi diktum sumpah jabatan saat pelantikan.
Jika Menteri Ad Interim rangkap jabatan dalam waktu yang cukup lama, maka dipastikan tupoksi kementerian terkait akan terganggu dan macet. Oleh sebab itu ada beberapa mohon dipertimbangkan beberapa usulan terkait, untuk menetralisir berbagai potensi negatif atas capaian kinerja Pemerintah pasca pencalegkan para Menteri atl :
1. Indonesia tak kehabisan stok pemimpin, mohon ketegasan Presiden untuk mengeluarkan PERPU pengganti UU, untuk mengganti para menteri yang ikut caleg DPR agar tak banyak posisi rangkap jabatan / ad interim. Sebab mencalonkan diri sebagai Caleg DPR adalah pilihan para Menteri, maka Perpu pergantian menteri pun adalah jawaban yang layak.
2. Para Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang ikut Caleg di tandai khusus, untuk kemudian tak dipilih kembali jadi Menteri, agar kisah pilu, pergeseran nilai etika dan moral jabatan tak terulang kembali. Pilihlah Menteri yang setia melayani rakyat hingga purna tugas sesuai amanah konstitusi dan sumpah jabatan.
3. Harus ada evaluasi kinerja para Menteri untuk di reshuffle. Sebab tugas Presiden masih banyak sebelum akhir masa jabatan. Harus kerja cepat dan tepat sasaran.
4. Ke depan baleg DPR RI. menggodok aturan larangan pencalegkan para Menteri.
Akhirnya jabatan adalah amanah. Jangan takut kehilangan jabatan, sebab rezeki telah diatur sang pencipta rezeki.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Salam Pancasila,
Andy S Komber 🙏🏼
Suara anak Papua










Komentar