Suarapaparissa. com. Kasus Dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Salah satu Oknum berinisal DK
Amos Laipeny, S.H yang di temui wartawan (16/12/24) Selaku Kuasa Hukum dari Pelapor Memberikan Komentar terkait Persoalan Yang di Alami Klien nya saat ini, pasalnya Kasus dugaan Tindakan Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Sudah di Laporkan di Polres Seram Bagian barat dengan Nomor : B/1753/Res.1.24/2024/Reskrim Tertanggal.15 Oktober 2024 sampai dengan saat ini Belum Juga Membuahkan Hasil yang baik.
Laipeny Juga Menjelaskan Bahwa Persoalan ini Sudah Masuk dalam Proses Lidik akan tetapi sampai dengan saat ini Terlapor Belum juga di panggil, kami menduga Bahwa Ada Keterlibatan Keluarga Penyidik Polres SBB Yang berinisial M dengan Terlapor sehingga proses ini Di nilai Mandek alias tidak Ada Hasil.
Sambung Kuasa Hukum Amos,Iyah Sesalkan Bahwa Klien Kami juga sudah Pernah melaporkan Dugaan Pengancaman Pada Bulan Juni Sampai dengan Saat ini Klien Kami juga Tidak mendapatkan Kepastian hukum Yang pasti dari Polres SBB.
Amos Juga sampaikan bahwa proses ini harus di Lihat dan di Atensi Oleh Bapak Kapolda Maluku sehingga ada , responsibilitas, transparansi berkeadilan oleh Polres SBB. Kami juga Akan melaporkan Persoalan ini Di Propam Polda Maluku Sehingga Ada Keadilan Bagi Klien Kami tutup “Amos Laipeny. (*
Komentar