Suarapaparisa.com, Benjina, Kepulauan Aru,- Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dibawa Komando Camat Tonci Koljaan, S.Sos, lebih awal telah melakukan sosialisasi tata cara pelaksanaan Pilkades di desa-desa Aru Tengah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Gelombang ke-II, tanggal 22 Novemver mendatang.
Kegiatan ini telah berlangsung di 2 desa, yaitu Desa Koba Seltimur dan Desa Koba Selfara, Minggu (06/11/2022) dan tersisah 12 desa lainnya yang akan dilakukan secara mubail.
Camat Tonci Koljaan saat dihubungi awak media ini Via Tlpn, Senin (07/11/2022), dirinya menjelaskan bahwa tujuan mereka curi star atau lebih awal melakukan sosialisasi dimaksud, mengingat pada pelaksanaan Pilkades Gelombang I kemarin, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades karena masih banyak dari mereka yang belum paham benar tentang tatacara Pilkades.
Selaku Pimpinan Wilayah, Koljaan berkomitmen untuk tetap berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi secara mubail pada 14 Desa di Kecamatan Aru Tengah, sehingga pelanggaran yang pernah terjadi pada Pilkades sebelumnya, tidak terulang kembali di Pilkades Grlombang ke-II tahun ini.
“Jadi katong mulai dari Desa Koba Seltimur dan Desa Koba Selfara. Ada waktu katong akan turun di semua Desa di Aru Tengah yang melaksanakan Pilkades,” terangnya.
Langkah yang diambil saat ini, menurut Koljaan, merupakan langkah alternatif sendiri selaku Camat dan hanya berkoordinasi dengan Pejabat Kepala Desa di 14 Desa untuk membantu memfasilitasi terlaksananya kegiatan dimaksud.
“Beta (saya) ambil langka sendiri bersama Pejabat Kepala Desa, sebab kalau menunggu, bisa saja pelanggaran yang terjadi di tahun 2021 itu muncul lagi di tahun 2022 ini,” jelasnya.
Menurut Beliau, sukses pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Aru Tengah pada Pilkades Tahun 2021 silam, dirinya akan tetap berupayah untuk mempertahankannya di Tahun 2022 ini.
Perlu diketahui bahwa salah satu fokus atau agenda utama dalam sosialisasi dimaksud, yaitu tentang lipatan Surat Suara yang sering tidak dibuka sampai selesai, sehingga pada saat mencoblos akan menembus juga pada foto Calon Kepala Desa lain yang bukan dituju, sehingga terjadilah pelanggaran.
“Kami lebih fokus memberikan contoh atau cara membuka lipatan-lipatan Surat Suara sampai selesai, sehingga pada saat mencoblos dia tidak mengena pada foto Calon lain,” jelasnya lagi.
Selain itu, mereka juga mensosialisasikan beberapa pelanggaran-pelanggaran Pilkades lainnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 112 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor : 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor : 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 17 Tahun 2020 tentang tatacara Pemilihan Kepala Desa.(NM)










Komentar