Ambon. Suarapaparisa.com, Untuk dapat melihat tingkat kemampuan, siswa seorang guru, harus memberikan penilaian, terhadap hasil belajar siswa. Ada beberapa hal yang harus dinilai seorang pendidik, salah satunya memiliki kompetensi,sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya ada 5 kompetensi yang harus dimiliki seorang Guru atau Pendidik. Demikian disampaikan Plt.Kakanwil Agama Provinsi Maluku, H.Yamin.S.Ag. M.Pd.I. dalam sambutannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi, Dan Profesional Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) berlangsung di-Golden Palace Hotel 5 Maret 2022.
Dikatakan, kelima kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yakni, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi, Kepribadian, Kompetensi Professional,Kompetensi Sosial dan Kompetensi Spritual. Dari kelima Kompetensi, yang terkait dengan hasil belajar siswa adalah Kompetensi Profesional, karenanya guru diminta memotivasi dirinya, untuk terus mengembangkan Kompetensi secara kusus,terutama Kompetensi Profesional, yang memiliki penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, termasuk penguasaan materi kurikulum,dan mata pelajaran disekolah.
Menurutnya, masa depan Bangsa dan Negara sebagaian besar ditentukan peran guru,karenanya profesi guru perlu dikembangkan terus menerus, secara proporsional menurut jabatan fungsional guru. Untuk itu diharapkan, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dengan penuh suka cita, karenanya sebagai guru PAK memiliki tanggung jawab, membina anak didik, tutup H.Yamin.
Sementara itu ketua panitia Yanto, melaporkan,peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 90 orang, dengan materi Sesi Penggerak disampaikan Prof.Dr. G.J.Ratumanan
Kompetensi dan profesionalisme guru PAK, disampaikan Nolin Souhoka.M.Pd. (*










Komentar