oleh

Keputusan PN Jakpus (tunda Pemilu 2024), Melanggar Mukadimah Konstitusi UUD 1945

Suarapaparisa.com, (Suara anak Pedalaman Papua).
*Mari kita lihat :*
1. Putusan P.N Jakpus memenangkan Partai Prima

2. P.N Jakpus, meminta KPU menunda Pemilu selama ± 2 tahun – empat bukan dan tujuh hari, dalam gugatan no. 757/pdt. G/2022 oleh Partai Prima pada tgl. 08 Des 2022.

3. Menghentikan sementara proses tahapan pemilu berdasar pasal dua (2) kovenan internasional ttg hak sipil (ratifikasi UU no. 12 th. 2005 ttg international covenant civil and political right).

*Dasar Hukum UU Pemilu :*
1. Ketentuan UUD 1945 Pasal 22E ttg; pemilu untuk memilih Presiden dan Wapres, anggota DPR/DPD – DPRD yang diselenggarakan berdasar asas LUBER *setiap LIMA Tahun se-KALI.* Artinya UUD 1945 sebagai dasar konstitusi NKRI telah mengunci tata laksana pemilu dan tak ada celah lain pertimbangan apapun, sebelum ada amandemen UUD 1945 atas perubahan dasar pasal tsb. Hakim manapun tak bisa menentang dasar mukadimah konstitusional NKRI yang berdaulat.

2. UU turunannya; pada UU no. 8 th 2012, UU no. 15 th. 2011, dan UU no. 42 th. 2008.

3. Pasal tiga (3) UU no. 7 th. 2017, ttg 11 prinsip penyelenggaraan pemilu.

4. Dalam UU Pemilu tak mengenal PENUNDAAN PEMILU. yang dikelan hanya pemilu SUSULAN dan pemilu LANJUTAN jika ada keseimbangan suara antar calon peserta pemilu.

*Apakah putusan PN Jakpus tepat ??? :*
1. Tidak lolosnya keikutsertaan parpol dalam pemilu adalah hak prerogatif KPU atau bukan hak yurisdiksinya Bawaslu dan PTUN. Soal koreksi atas putusan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilu adalah ranahnya Bawaslu RI dan bukan ranahnya PN Jakpus🤦‍♂️ atas amanat dalam UU no. 22/2007 dan UU no. 42 th. 2008 ttg pengawasan tahapan pemilu, menerima laporan dugaan pemilu. dan memberikan rekomendasi temuan atas pelanggaran kepada KPU atau isntansi berwenang lainnya termasuk PN. Artinya; untuk banding indikasi tahapan pelanggaran pemilu ke PN itu, ranah nya Bawaslu dan bukan internal parpol 👉🏻 Prima🤦‍♂️ dan gugatan ke Bawaslu kan sudah ada putusan tetap dan mengikat. Masa sih polemik partai pendatang baru berdampak TUNDA PEMILU👀.

2. Ranahnya PTUN, pada fase pelanggaran objek sengketa pemilu yang hanya dapat diajukan ke PTUN sesuai (pasal 466-471 UU Pemilu) dan soal administrasi keikutsertaan pemilu mah tanahnya Bawaslu.

3. Keputusan penundaan pemilu oleh KPU dan Bawaslu jika ada halangan tertentu; misalnya bencana. akibat perang dan lainnya pada daerah tertentu yang tak memungkinkan diselenggarakan pemilu (force majeure) dasarnya pada UU no. 7 th. 2017.

*Solusinya :*
1. Tahapan pemilu tetap dilaksanakan sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 22E.

2. Jika tahapan pemilu mau ditunda maka harus ada amandemen UUD 1945 dan atau Presiden mengeluarkan surat sakti Dekrit Presiden untuk mengubah konstitusi penundaan tsb didasarkan atas berbagai pertimbangan kepentingan negara atau dalam kondisi darurat tertentu (UU no.7 th2017).

3. KPU RI dapat mengajukan BANDING, untuk menghargai keputusan PTUN Jakpus, dan tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

4. Lolos tidaknya keikutsertaan Parpol dalam pemilu adalah keputusan mutlak KPU RI dan bukan Bawaslu dan PTUN. Sebab Itu, tak ada alasan dan dasar hukum yang kuat bagi PTUN untuk menunda pelaksanaan pemilu demi Parpol Prima🤭.

Akhirnya;
Secara logika, keputusan tersebut in-konstitusional. Berdemokrasilah dengan baik dan bijaksana sesuai ketentuan UU yang berlaku dan berjalanlah di atas rel Konstitusi yang benar.

Setiap Pemimpin ada Masanya dan setiap Masa ada Pemimpinnya. ASK
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

*VIVERE MILITARE EST*
Andy S Komber 🙏🏼
Ketum Militan Muda Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed