Dobo, Kepulauan Aru,– Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway pastikan Lembaga DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Aru untuk segerah mencopot jabatan setiap Pejabat daerah yang dengan sengaja menghalang-halangi proses pembayaran TPP ASN sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.
“Saya pastikan kalau ada oknum pejabat yang mencoba untuk menghalangi pembayaran hak-hak Bapak Ibu PNS, maka saya akan menggunakan kewenangan saya untuk merekomendasikan ke Bupati agar segera copot jabatannya,” tegasnya.
Ketegasan Ketua DPRD Aru ini dalam rangka menjawab keluhan ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Aru yang melakukan Audiens di Kantor DPRD Aru tentang teka teki Tunjagan Penambahan Penghasilan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan, Selasa (23/08/2022).
Belsigaway menjelaskan bahwa anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran TPP, telah di bahas dan di tetapkan dalam batang tubuh APBD Aru Tahun 2022 sebesar Rp. 23 Milyar.
Lantas ada apa sehingga sampai hari ini Pemerintah Daerah melalui dinas terkait belum juga merealisasikan anggaran tersebut untuk membayar apa yang merupakan hak Pegawai di Aru.
“Saya turut prihatin karena sudah 2 tahun hak-hak Bapak Ibu belum direalisasikan juga, padahal awalnya telah diberikan uang makan sesuai dengan jabatan, namun lantaran dialihkan menjadi TPP maka melalui Paripurna pembahasan, uang makan ditiadakan,” ujar Beligaway.
Padahal, lanjutnya, DPRD sangat berharap dengan mengalihkan uang makan minum Pegawai menjadi Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Pemerintah Daerah bisa segerah merealisasikanya sehingga dapat mendorong kesejahteraan para Pegawai.
Pada kesempatan itu, Koordinator Aksi Johan Karams mewakili suara hati PNS di Aru, memintah kepada DPRD selaku Wakil Rakyat untuk ikut mengawal perjuangan tersebut hingga tuntas.
Pasalnya, tujngan TPP adalah merupakan hak Pegawai yang mestinya dibayarkan untuk menunjang kinerja Pegawai demi terselenggaranya roda pemerintahan yang normal.
Karams menilai adanya semacam hambatan yang bisa mengancam gagalnya realisasi anggaran TPP tersebut, sebab sejak Bulan April Tahun 2020 lalu, melalui keterangan Sekda Aru Moh Djumpa di beberapa media, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk TPP, namun sayangnya hingga tahun 2021anggaran tersebut tak kunjung tereisasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang sudah membahas dan menganggarkan TPP ini dalam penganggaran pada APBD Kabupaten Kepulauan Tahun 2022, bahkan mungkin ada di 2020 dan 2021 lalu, nah tetapi yang kami sangat sayangkan setelah 2 tahun itu tidak diproses sama sekali oleh pemerintah daerah, baru pada Tahun 2022 ini diupayakan dalam langkah-langkah untuk diproses,” terang Karams.(NM).










Komentar