SP.COM, Namlea – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Djalil Mukaddar menegaskan, Bupati Ikram Umasugi boleh dan sah secara hukum untuk mendelegasikan kehadirannya dalam Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Buru.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Buru , Djalil Mukaddar menegaskan hal itu menanggapi maraknya pemberitaan di media online yang mengecam Bupati, Ikram Umasugi lebih memilih hadiri penyerahan Surat Pengakuan pensiunan TNI-AD , Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dari pada mengikuti Rapat Paripurna DPRD Buru saat menetapkan KUA – PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di hari dan waktu bersamaan pada Rabu pagi (23/9/2026).
Djalil yang pernah menjadi pimpinan DPRD Buru (wakil ketua) selama 10 tahun (dua periode) mengatakan, pendelegasian tersebut telah mengikuti aturan mekanisme penugasan yang berlaku.
Aturan pendelegasian kehadiran Bupati diatur berdasarkan prioritas jabatan dan sifat agenda sidang paripurna.
Dikatakan, Wakil Bupati adalah prioritas utama untuk mewakili Bupati apabila Bupati berhalangan hadir, misalnya karena dinas luar daerah, sakit, atau cuti dan lain-lain.
Wakil Bupati juga bisa mewakili bupati dalam kondisi khusus untuk agenda paripurna yang bersifat pengambilan keputusan krusial.
Misalnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Lanjut Djalil, delegasi juga dapat diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten atau staf ahli.
Lantas kapan diberikan ke sekda? Jika Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan berhalangan hadir, sehingga tugas menghadiri sidang paripurna dapat didelegasikan kepada Sekda.
Dalam hal agenda teknis, Sekda atau Asisten Sekda atau staf ahli boleh didelegasikan menghadiri sidang paripurna yang bersifat penyampaian nota pengantar, jawaban atas pandangan umum fraksi, atau rapat paripurna biasa yang tidak memerlukan pengambilan keputusan tingkat tinggi/persetujuan bersama.
“Keabsahan kehadiran sekda dalam membacakan pendapat atau jawaban Bupati di dalam sidang paripurna dinyatakan sah dan konstitusional,” ujar Djalil.
Kembali dijelaskannya, secara praktis jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Buru menerapkan sistem pelimpahan wewenang agar sidang paripurna di DPRD tidak tertunda atau mengalami kekosongan unsur eksekutif.(*)






Komentar