Ambon, SP. Com. Di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, Khususnya mereka yang terdampak, akan kesulitan untuk membayar kredit yang dilakukan oleh Pihak Leasing kepada Debitur. Tentunya DPRD Provinsi Maluku sebagai keterwakilan Rakyat merespon cepat hal tersebut dengan menggelar rapat kerja antara Komisi III Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) Perwakilan Maluku, di ruang paripurna lantai II. Rabu (22/4) untuk menindak lanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penangguhan kredit kepada debitur selama 1 tahun untuk nilai kredit dibawah 1 Milyar yang di ikuti oleh peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Disebutkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengatakan, perlu ada keringanan berupa pembayaran pokok saja,bunga saja atau perpanjangan jangka waktu kepada nasabah terdampak Covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti Usaha Mikro dan Kecil (UMK), nelayan, sopir dan Ojek Online.
“Aturan ini dikeluarkan lantaran OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja, dan kapasitas debitur dan bisa meningkat resiko kredit yang nantinya berpotensi menganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keungan seharusnya disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakannya” Kata dia
Disela akhir Rapat Kerja Anos Yeremias Kembali Menegaskan, Jika dalam hal ini Pihak Leasing masih mencoba menagih, maka DPRD Lewat Komisi III akan merekomendasikan untuk menutup kantor cabangnya di Maluku.
“Ini daerah Kita kok, situasi ini kan bukan kita minta ini terjadi, Ini virus Global dan 213 negara kena virus ini, dan berdampak bagi rakyat kita di daerah. Untuk itu, sebagai representase dari Rakyat Maluku tidak mungkin kita tidak mengambil sikap dan kalau besok mereka tidak hadir dan kalau hadir lalu tidak bersepakat maka kita akan rekomendasikan untuk tutup”,” tegas Anos Yeremias. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin







Komentar