Dobo, Kepulahan Aru,- Terkait isu Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Aru yang akhir-akhir ini memanas dan ramai dibicarakan dimana-mana, Sekertaris Daerah (SEKDA) Aru minta ASN tetap bersabar menunggu proses pergeseran anggaran pada sistem aplikasih SIPD.
“Kami minta supaya kita semua bersabar ya, sambil menunggu proses ini,” ujar Sekda Drs. Mohamad Djumpa, M.Si kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya pekan kemarin.
Pernyataan ini sekaligus menepis isu-isu miring atau penafsiran keliru tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan ASN di Aru.
Sekda mengaku sejak awal memang Pemda Aru telah berniat memberikan tunjangan kepada ASN, dan untuk menjawab hal dimakasud, Pemda Aru sudah menyelesaikan berbagai macam persyaratan, termasuk salah satunya ialah meminta persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri-RI).
Moh Djumpa yang didampingi Kepala BKPSDM Aru dan Kabag Organisasi, sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait tunjangan tersebut, dan semua persyaratan sudah dilengkapi, sekarang hanya menunggu proses pergeseran anggaran saja.
“Untuk tahun ini total anggaran yang akan disiapkan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 13,900.000,000,- besaran anggaran TPP ini berdasarkan kelas jabatan serta beban kerja yang diusulkan Pemkab,” terangnya.
Diketahui, realisasi tunjangan tersebut sedikit mengalami hambatan dikarenakan dalam pengimputan anggaran, bagian keuangan daerah harus bisa memisahkannya dari tunjangan-tunjangan lain.
“Penganggaran itu kita sudah sampaikan berdasarkan beban kerja dan kelas jabatan, namun di dalam penginputan pada SIPD itu ternyata ada terjadi salah kamar, ada juga tunjangan-tunjangan penghasilan lain-lain masuk ke situ, misalnya tunjangan sertifikasi guru, sehingga kita suda memintah mereka pisahkan supaya tinggal 13 Miliar sebagamana yang kita laporkan” akui Sekda.
Disisi lain, Sekda menjaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN bukanlah merupakan sebuah kewajiban, namun dilihat dari sisi pertimbangan penganggaran, jika anggaran daerah siap makan TPP bisa diberikan kepada ASN, namun jika anggaran belum siap maka pastinya tidak bisa harus dipaksakan.
“TPP itukan merupakan suatu kebijakan daerah yang memang diperuntukan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan PNS di daerah, namun dalam perjalanan kita melihat pada kondisi kemampuan keuangan daerah ” tutur Sekda.
Pemberian TPP, lanjutnya, bukan secara cuma-cuma, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi antara lain, Apsensi Pegawai, minimal Apsen manual kalau belum ada Apsen Digital. Selain itu, Penilaian Kinerja Pegawai dan lain-lainnya.
“Ini hanya kebijakan daerah, jadi Pegawai juga harus bersabar, ini bukan hak paten. Buktinya banyak daerah juga tidak dapat, karena kebijakan tidak bisa kita seperti membalik telapak tangan. m
Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa, tinggal nanti kita konsultasi lagi, nanti mau dibayar itu bagaimana? berlaku surut atau tidak? karena kita juga menjaga kemungkinan segala sesuatu bisa terjadi,” tandasnya. (NM)










Komentar