Suarapaparisa.com. Dobo, Kepulauan Aru,-Selain dampak dari penyebaran Virus Covid-19 yang mempengaruhi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus untuk Pajak dan Retribusi yang di kelolah langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Aru, akan tetapi minimnya Peraturan Daerah (PERDA) juga merupakan masalah untama meningkatkan PAD di Kabupaten Kepulauan Aru.
Padahal PAD merupakan satu hal penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintah di semua daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program tahunan pemerintah daerah, tanpa hanya berharap anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dispenda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. K. Notanubun saat ditemuai awak media ini di ruang kerja, Kamis (04/03/2021), membenarkan hal tersebut, bahwa selain dampak Covid-19, Peraturan Daerah yang mengatur tentang beberapa sumber Pajak dan Retribusi juga belum ada, sehingga hal ini menjadi penyebab utama reaslisasi pencapaian target PAD yang di tentukan setiap tahun berjalan.
Notanubun mencontohkan Perda tentang Ijin Membangun (IMB) dan Peraturan Gubernur tentang Galian “C” yang belum ada sehingga pihak Dispenda sendiri belum punya kewengan penuh untuk menagih pajak maupun retribusi dari sumber tersebut.
Padahal menurutnya, potensi Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepulauan Aru sangat banyak, hanya saja Perda sebagai dasar hukum masih sangat minim sehingga menjadi kendala bagi Dispenda untuk melakukan eksen di lapangan.
Untuk IMB sendiri, Notanubun menjelaskan bahwa secara teknis memang harus di hitung di Dinas PU dan selanjutnya diajukan draf Perda sehingga menjadi Perda yang mengatur tentang IMB.
Sedangan untuk Galian “C” harus ada Peraturan Gubernur yang dikeluarkan berdasar pengajuan Surat Keputusan Bupati terkait dengan harga jenis satuan barang matrial di masing-masing Kecamatan.
“Pajak seperti Galian “C” itu kalau sesuai potensi sebetulnya kita dapat diatas 2 Miliar per tahun, hanya saja terkendala faktor regulasi,” ujar Notanubun.
“Untuk IMB Perda-nya sampi sekarang belum ada, dulu pernah ada tetapi ketika dikelurkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2019, itu semua regulasi gugur dan di proses baru lagi, hanya saya cek waktu itu, khusus untuk IMB tidak dikembalikan oleh Provinsi, sehingga yang jalan selama ini, dari PU menghitung dengan menggunakan dasar Peraturan Mentri PU,” tambahnya.
Menyikapi masala tersebut, Notanubun mengaku pihak mereka telah mendorong SK Bupati khusus Galian “C” dan setelah di cek, sudah ada draf Peraturan Gubernur dan dalam waktu dekat jika peraturan tersebut sudah dikeluarkan maka Dispenda sudah bisa mulai eksen di lapangan.
“ini sudah jalan, kemarin kita cek di Provinsi sudah ada dalam draf sejak bulan Januari kemarin, mudah-mudahan dalam sehari dua sudah ada, sudah bisa kita jalankan, maka target pencapaian untuk Galian “C” sudah bisa kita capai,” akuinya.
Dikatakan di tahun 2020 kemarin, pendapatan masuk untuk IMB yang dijalakan dengan Peraturan Mentri PU, sekitar Rp.157.000.000 (seratus lima pulu tuju juta), dan angka ini naik dari tahun 2019 yang hanya sekitar Rp. 71.000.000 (tuju puluh satu juta).
Padahal, lanjut Notanubun, angka ini masih bisa naik hingga mencapai Rp.500.000.00 (lima ratus juta), per tahun jika semua pelaku IMB berjalan mengunakan regulasi daerah (Perda).
Dalam keterangannya, Kepala Dispenda menguraikan bahwa target PAD tahun 2019 khusus untuk Pajak, ditargetkan 9,2 Miliar, namun realiasinya hanya mencapai 4,5 Miliar sekian atau 49 persen.
Sementara untuk Retribusi targetnya 2,5 Miliar, tetapi yang dicapai hanya 1,4 Miliar, sehingga realiasinya sebesar 56 persen.
Untut tahun 2020 Notanubun menjelaskan bahwa targetnya berfariasi, pertama berdasarkan APBD murni, target untuk Pajak ditetapkan 11,4 Miliar, angka ini naik dari tahun 2019, namun setalah ada revokusing anggaran, target tersebut diturunkan lagi menjadi 8,7 Miliar, nantinya setelah APBD Perubahan terger tersebut dinaikan lagi menjadi 12,5 Miliar.
Sehingga realiasi pencapaian sesuai dengan angka terakhir 12,5 Miliar khusus untuk Pajak hanya mencapai 35 persen, sedangkan untuk retribusi hanya mencapai 49 persen. Hal ini menurutnya disebkan karena fariasi yang turun naik dan danpak dari Covid-19 serta minimnya regulasi (Perda).
“Kalau secara umum untuk tahun 2019 antara Pajak dan Retribisi target yang dicapai 5,935 M, kemudian untuk tahun 2020 selisinya tidak beda jauh, malah dia naik sedikit menjadi 5,954 M,” urainya.
“Kenaikan di tahun 2020 memang naik di Pajak Penerangan Jalan, tetapi untuk beberapa jenias Pajak lainnya mengalami penurunan karena dampak Covid-19, termasuk perhotelan karena kurangnya pengujung yang masuk dari luar, kemudian Rumah Makan ada yang tutup, tempat-tempat hiburan juga tutup,” urainya lanjut.
Sementara untuk tahun 2021, Notanubun mengaku belum ada target pasti karena belum ada pengesahan APBD, namun sebagai terget bayangan sementara sekitar 15 Miliar.
“Karena naik turunya target tersebut disesuikan dengan pengusulan belanja daerah setiap tahun berjalan yang harus berimbang atau Balence dengan besaran belanja, maka bisa naik, bisa juga turun,” tutup Notanubun. (Nus.M)









Komentar