Suarapaparissa com, Ambon – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor OJK Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan media gathering dan recycling program, pada Kamis (08/12/2022)
Kegiatan ini sejalan dengan tema HUT ke-11 OJK yaitu “Kolaborasi Memajukan Negeri”. Pada kegiatan ini dihadiri oleh insan pers Maluku, Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Maluku dan lembaga jasa Keuangan yang diawasi langsung, yaitu PT BPD Maluku dan Maluku Utara dan PT BPR Modern Express di The Natsepa Hotel & Resort, Maluku Tengah.
Melalui kegiatan ini Kantor OJK Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus berkolaborasi menguatkan sektor Jasa Keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, pada kegiatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menyampaikan update perkembangan sektor jasa Keuangan selama triwulan III Tahun 2022 di Provinsi Maluku.
Perkembangan Sektor Perbankan
Total kredit perbankan pada triwulan III – 2022 adalah sebesar Rp16,68 triliun atau tumbuh sebesar 7,88% yoy. Pertumbuhan kredit tersebut didukung oleh peningkatan kredit investasi dan modal kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 26% dan 12,58%.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan III – 2022 sebesar Rp15,42 triliun turun sebesar 1,51% yoy karena penarikan/pencairan giro dan tabungan yang mencerminkan mulai menggeliatnya aktivitas usaha dan belanja rumah tangga masyarakat.
Hal ini membuat rasio Loan Deposit Ratio mencapai 108,14% turun dari triwulan II – 2021 sebesar 0,09%Risiko kredit perbankan masih relatif terjaga yang tercermin dari rasio NPL
Gross sebesar 1,92% atau mash jauh dibawah batas maksimal ketentuan sebesar 5%. Di sisi lain, kredit restrukturisasi terus melandai sebesar Rp118,97 miliar menjadi Rp902,12 miliar, dengan jumlah debitur turun menjadi 5.918 debitur dari triwulan II – 2022 sebanyak 7.840 debitur.
Perkembangan di sektor IKNB, sektor asuransi di triwulan III – 2022 relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp291,88 miliar (turun 4,52% yoy), serta Asuransi Umum sebesar Rp78,12 miliar (tumbuh 53,76% yoy).
Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum; dan Beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industry tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. (*










Komentar