Ambon. Suarapaparisa.com, Oknum, Anggota Polda Maluku cq, Direktorat Reserse Narkotika Aipda inisial AS, ditangkap satuannya sendiri, karena terlibat peredaran Narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 warga sipil lainnya.
Demikian disampaikan Direktur Narkotika Polda Maluku,Kombes Pol. Cahyo Hutomo dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Aula Mapolda Maluku, Kamis 23 Juni 2022.
Dijelaskan sesuai hasil uji barang bukti, dilaboratorium forensik, terbukti barang tersebut jenis Sabu-Sabu, dengan begitu Aipda AS, dan 2 warga sipil yang terlibat, masing-masing inisial R dan F sebagai pemilik barang alias bandar, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol, Cahyo Hutomo, dari hasil pengembangan, yang dilakukan Aipda AS, sangat dekat dengan R, merupakan bandar,yang juga sudah lama berkecimpung dan melanglang buana didunia Narkotika, bahkan memiliki Akun Beta Gajah, tempat memesan Narkoba secara online. Karena kedekatan itu Aipda AS memberanikan diri, menjadi perantara R, selaku bandar.
Barang terlarang ini dipesan R dari Medan melalui jasa pengiriman, dan menyuruh AS untuk mengambilnya, setelah itu, mengantar barang tersebut, kepada R dan F yang sudah menunggu, di-Indo Maret Batu Merah, usai barang berpindah, R dan F kos-kosan milik R.
Kombes Pol. Cahyo Hutomo juga mengungkapkan, pergerakan jaringan Narkoba ini ditelusuri, dan berdasarkan bukti rekaman CCTV, Ditresktimsus, Polda Maluku membentuk Tim Gabungan, sehingga dapat mengamankan R dan F, sedangkan oknum Polisi Aipda AS, menyerahkan diri.
Dari penangkapan R, polisi berhasil mengamankan barang bukti gulungan plastik, berisi sabu seberat, 13,85 gram, pada awalnya sabu tersebut seberat 40 gram,namun R telah mendistribusi sebagaian kepemesan. Dengan perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat, pasal 113 dan 114 tentang Narkotika. Kombes Pol.Cahyo Hutomo juga menegaskan, pihaknya tidak main-main dan mentolelir, peredaran Narkotika di-Maluku, kendatipun yang melakukannya oknum Polisi, karena selain pidana sanksinya sampai dengan pemecatan,” tutup Hutomo. (Izaak).









Komentar